PAGARALAM, SP - Polres Pagaralam melalui Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Pratu Suhir, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara. Seorang anak laki-laki berusia 14 tahun berinisial Tisno Dinata diamankan sebagai pelaku. Pelaku diketahui masuk ke rumah korban pada malam hari saat pemilik rumah tengah tertidur.
Kejadian terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengambil sebuah handphone POCO X6, charger, serta uang tunai senilai total Rp115.000 dari beberapa ruangan di dalam rumah. Pelaku memasuki rumah melalui pintu bawah yang tidak terkunci dan memanjat jendela lantai dua untuk mengakses ruang-ruang dalam rumah.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada keesokan harinya, Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB setelah dilakukan pelacakan melalui fitur IT bot CP dan trace IMEI handphone milik korban. Penangkapan dilakukan oleh tim Reskrim Polsek PAU yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim. Barang bukti berupa HP, charger, dan sebagian uang tunai berhasil disita.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Pagaralam, Iptu Mansyur, SH, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pagaralam dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. "Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu mengunci pintu rumah saat malam hari. Polres Pagaralam akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menekan angka kriminalitas, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur," ujarnya.(***)