Notification

×

Tag Terpopuler

Hindari Pemblokiran Rekening, ini Imbauan dari Perbankan

Saturday, August 09, 2025 | Saturday, August 09, 2025 WIB Last Updated 2025-08-08T20:44:10Z

 


PALEMBANG,SP - Pemblokiran rekening Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini memicu kepanikan dan kekhawatiran masyarakat termasuk di Kota Palembang.



Khodijah salah satu warga Ilir Timur I, Palembang sengaja mendatangi perbankan plat merah untuk melihat, apakah rekening tabungannya diblokir PPATK atau tidak.



"Saya dengar kabar pemblokiran rekening. Ternyata masih aktif (rekening) tetapi memang sudah lebih dari satu tahun tidak ada transaksi hanya untuk nabung, karena ini saya ambil tabungan saya setengahnya," katanya, Jumat (8/8/2025).



Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel Teddy Kurniawan mengatakan, soal pemblokiran rekening dormant, Bank Sumsel Babel mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir secara berlebihan. 



"Jika nasabah mendapati rekening terblokir oleh PPATK, secara aturan rekening dapat diaktifkan kembali dengan mudah melalui transaksi sederhana dan kemudian silakan melakukan aktivitas keuangan berkala minimal satu kali dalam dua atau hingga tiga bulan. Contoh transaksi yang bisa dilakukan seperti setor atau tarik tunai," jelasnya.



Pemblokiran ini hanya terjadi pada rekening dormant. Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.



"Yakni umumnya selama lebih dari tiga bulan berturut-turut, di luar biaya administrasi. Dalam hal ini, rekening tersebut akan dibekukan sementara demi menjaga keamanan dana nasabah, bukan berarti dana diambil alih atau hilang," katanya.



Sementara itu Kepala OJK Sumsel Arifin Susanto mengatakan, meski rekening nasabah diblokir, keberadaan dana dalam rekening tersebut tidak ada penyitaan. Namun memang dalam proses aktif kembali dan pencairan dana butuh waktu sesuai aturan berlaku.



Kondisi kepanikan yang sekarang banyak dirasakan publik, direspon oleh Arifin Susanto. Kata dia, pemblokiran dilakukan bukan untuk tujuan negatif. Melainkan untuk keamanan keuangan.

"Pemblokiran bentuk menghindari tindak pidana pencucian uang (TPPU), atau transaksi ilegal lainnya," jelasnya.


 

Rekening yang dibekukan sifatnya selektif dan sementara, serta hanya diberlakukan terhadap rekening yang masuk kategori dormant dan berpotensi digunakan untuk aktivitas mencurigakan, seperti pendanaan senjata pemusnah massal atau tindak pidana lintas negara.



"Kami tegaskan, dana nasabah aman. Pemblokiran sementara merupakan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan rekening, terutama yang terindikasi tidak aktif atau tidak digunakan dalam jangka waktu lama, yang rawan disalahgunakan untuk pendanaan terorisme," jelasnya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update