PALEMBANG, SP - Dampak efisiensi yang dilakukan pemerintahan diungkapkan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan dampak negatif terhadap income perhotelan dan restoran.
Efisiensi yang dilakukan pemerintahan daerah dan pusat sejak awal 2025 dimana pemerintah mengurangi sebagian besar kegiatan baik event atau rapat yang dilakukan di perhotelan.
Karena itu, Plt Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Sumsel, Sholahuddin meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk memberikan keringanan berupa pengurangan pajak hingga 50 persen.
"Pajak hotel dan restoran yang dikenakan sekarang masing-masing 10 persen. Kita tadi menghadap walikota untuk meminta pengurangan pajak ini seperti di DKI Jakarta hingga 50 persen," kata Sholahuddin.
Efisiensi ini juga dikatakan Sholahuddin sama dengan di DKI Jakarta hanya saja pemerintah setempat memberikan pengurangan sampai 50 persen selama dua bulan setelah itu 20 persen.
"Dampak efesiensi tersebut membuat hotel dan restoran melakukan pengurangan karyawan," katanya.
Salah satu solusinya melalui event 'Palembang Belanjo' di September dan Oktober PHRI meminta kompensasinya dengan pengurangan pajak hotel dan restoran.
Menurutnya industri hotel dan restoran di Palembang ini butuh banyak event skala nasional atau besar yang diselenggarakan di Palembang. "Kalau makin banyak event nasional maka akan makin banyak tamu yang datang," katanya.
Sebab saat ini okupansi atau tingkat hunian perhotelan menurut Sholahuddin sangat memprihatikan tidak sampai 50 persen terutama di hari kerja. Berbeda dengan weekend atau hari libur okupansi rata-rata mencapai 80 persen.
"Tapi ini kan mereka (tamu) akhir pekan hanya staycation, ini tidak seberapa dengan event yang digelar di hotel oleh pemerintah ataupun lembaga lainnya," katanya.
Ada juga beberapa event di Palembang, seperti Bidar pada Agustus ini menurutnya juga belum memberikan dampak lonjakan terhadap permintaan kamar.
"Mudah-mudahan ada efeknya, kalau event seperti Pekan Olahraga Korpri tingkat nasional di Palembang itu sudah ada masuk pesanan-pesanan kamar hotel, kalau Bidar mungkin efeknya lebih ke individu pasti ada efeknya tetapi seberapa signifikan kita belum tau," jelasnya.
Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pajak restoran dan hotel yang dipungut dari transaksi pelanggan sebesar 10 persen sudah ditetapkan melalui perwali.
"Sehingga kami tidak bisa serta-merta mengubahnya berkurang atau bertambah. Maka mengenai permintaan pengurangan/ diskon dalam jangka waktu tertentu akan kami koordinasikan terlebih dahulu," kata Ratu Dewa. (Ara)