Notification

×

Tag Terpopuler

Terkuak, Oknum Eks Bendahara Bagian Protokol 2024 Pemkot Palembang dijatuhi Hukuman Disiplin Berat

Friday, August 15, 2025 | Friday, August 15, 2025 WIB Last Updated 2025-08-15T04:21:14Z

 


PALEMBANG, SP -Diduga modus yang dilakukan eks bendahara pengeluaran pada Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palembang berupa pemindahan saldo pada rekening giro ke rekening pribadi terkuak berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan,(LHP), BPK RI perwakilan Sumsel tahun anggaran 2024. Hingga oknum bendahara tersebut dijatuhi hukuman disiplin dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah atas nama Herlina berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor:862/10/BKPSMD-V/2025 tertanggal 21 Juli 2025.Setidaknya ada 5 point dalam surat keputusan tersebut.


Berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu (LHATT) atas Belanja pada Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kota Palembang Tahun 2024 Nomor 700.04/83/Itko/2025 tanggal 26 Maret 2025, diketahui terdapat dugaan penyimpangan realisasi belanja pada Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kota Palembang Tahun 2024 dengan kesimpulan terdapat kerugian,diantaranya.


Dalam LHATT Inspektorat Kota Palembang Nomor 700.04/83/Itko/2025 diungkapkan bahwa terdapat pemindahbukuan dana sebesar Rp941.842.846,00 dari rekening giro Bendahara Pengeluaran ke rekening pribadi milik Bendahara Pengeluaran dengan cara mengajukan permintaan uang kepada Kabag Protokol, untuk membayar transaksi. Dalam pelaksanaannya Bendahara Pengeluaran tidak membayar sebagaimana yang diajukan melainkan hanya dibayarkan sebagian sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi.


Sebelumnya,Inspektur Daerah Kota Palembang memastikan seluruh kerugian negara yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat di Bagian Protokol Sekretariat Daerah telah dikembalikan ke kas daerah. 


Hal ini disampaikan,Inspektur Daerah Kota Palembang, Jamiah Hariyanti, sebagai klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat sekaligus memastikan bahwa seluruh temuan telah diselesaikan sesuai ketentuan.


"Namun,oknum tersebut atas nama Herlina sebagai bendahara sudah dijatuhi hukuman disiplin berat dari inspektorat dan BKPSDM dan yang bersangkutan juga telah mengembalikan temuan hasil audit tersebut ke kas negara,bukti pengembalian ada pada kami,untuk SK mutasi saat ini dalam proses", kata Jamiah,Rabu,(13/08/2025).


Ditegaskanya, Pemerintah Kota Palembang melalui BKPSDM dan Inspektorat telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.


“SK hukuman disiplin telah diterbitkan oleh BKPSDM bersama Inspektorat. Selain itu, SK mutasi yang bersangkutan juga sudah naik dari pak Sekda kepada bapak Wali Kota, termasuk penurunan grade jabatan,” jelasnya.


Penjatuhan sanksi ini, kata Jamiah, menjadi bukti bahwa Pemkot Palembang tidak menoleransi pelanggaran yang merugikan keuangan negara. 


Proses pembinaan dan mutasi tersebut juga dilakukan sebagai bentuk penegakan integritas birokrasi dan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.


Jamiah memastikan, seluruh langkah penyelesaian, baik dari sisi pengembalian kerugian negara maupun pembinaan pegawai, telah dilakukan secara tuntas.


“Kami tegaskan kembali, seluruh temuan BPK sudah lunas dan tidak ada kerugian negara yang belum dikembalikan,” ujarnya(*)

×
Berita Terbaru Update