Notification

×

Tag Terpopuler

Jadi Kantong Parkir Terminal Karya Jaya Dipastikan Tampung 150 Truk Besar

Tuesday, September 16, 2025 | Tuesday, September 16, 2025 WIB Last Updated 2025-09-16T04:34:33Z


PALEMBANG,SP - Antisipasi keluarnya truk bertonase besar melintas di jalur kota sebelum jamnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyiapkan Terminal Karya Jaya sebagai kantong parkir.


Kesiapan Terminal Karya Jaya ditinjau langsung oleh Walikota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si bersama jajaran lainnya, Selasa (16/9/2025).


Ratu Dewa mengatakan, peninjauan ini dilakukan guna memastikan kesiapan terminal tersebut dijadikan kantong parkir kendaraan bertonase besar sebelum memasuki kawasan perkotaan.


Pemkot Palembang sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku pemilik aset Terminal Karya Jaya. Menurutnya, terminal ini menjadi lokasi representatif untuk menampung kendaraan besar sehingga tidak menimbulkan kemacetan maupun potensi kecelakaan di dalam kota.


“Alhamdulillah, hari ini kepala balai juga hadir untuk melihat kesiapan terminal karya jaya untuk dijadikan kantong parkir. Jangan sampai nyawa masyarakat jadi korban sia-sia. Banyak desakan dari warga agar segera dicarikan solusi, dan pagi ini kita tindak lanjuti hasil rapat kemarin,” katanya.


Berdasarkan pengalaman saat arus mudik Lebaran, Terminal Karya Jaya mampu menampung sekitar 75 kendaraan. Namun, jika dimaksimalkan dengan keluasan terminal, maka daya tampung bisa dua kali lipat.


"Kapasitasnya akan dievaluasi kembali agar dapat menampung hingga 150 unit, tentunya dengan pengecekan kekuatan dan daya tampung," katanya.


Selain Terminal Karya Jaya, Ratu Dewa mengungkapkan sempat ada opsi lahan milik alex noerdin, namun setelah koordinasi dengan pihak kepolisian, lokasi tersebut dinilai tidak memungkinkan. Karena itu, untuk di terminal karya jaya akan ada perbaikan fasilitas, seperti pengecoran jalan, penerangan, hingga pemasangan CCTV.


"Hari ini surat resmi ke balai langsung kita buat, sembari administrasi berjalan kendaraan besar juga sudah bisa diarahkan ke sini. Jika ada yang masih melanggar, kepolisian akan bertindak dengan penilangan, sementara dinas perhubungan hanya bisa mengarahkan,” tegasnya.


Sesuai Peraturan Walikota, kendaraan besar baru diperbolehkan masuk Kota Palembang mulai pukul 21.00 WIB. Namun, dalam praktiknya masih banyak truk trailer dan fuso yang beroperasi di luar ketentuan. 


“Kemarin kita sudah minta dihentikan mulai dari Jalan Parameswara, sambil menunggu kantong parkir disiapkan,” katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update