PALEMBANG,SP-Setelah memeriksa sejumlah saksi dari pihak ketua RT,lurah,Rabu,(17/09/2025). Kejari Palembang kembali memeriksa 2 orang saksi dari pihak swasta terkait indikasi tindak pidana korupsi pada Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024.
Kasi Pidsus Kejari Palembang Arjansyah Akbar melalui Kasubsi Intelijen M.Fachri Aditya,SH,mengatakan
Agenda pemeriksaan saksi terkait indikasi tindak pidana korupsi yang berada di Dinas Perkimtan Kota Palembang.
Hari Rabu 17 September 2025.
- MF dan MM merupakan pihak swasta (pemilik toko material).
"Pemeriksaan di Mulai dari Pukul 13.00 Wib s/d 16.30 Wib. Masing masing saksi diberikan 20-25 Pertanyaan.", kata Fachri.(*)
