Notification

×

Tag Terpopuler

Dini Hari di Ulu Lurah, IRT Diamankan Satresnarkoba Polres Pagar Alam Karena Narkoba

Thursday, February 12, 2026 | Thursday, February 12, 2026 WIB Last Updated 2026-02-12T07:35:03Z


PAGAR ALAM,SP - Suasana Gang Chiken, Kelurahan Ulu Lurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, masih sunyi ketika tim Satresnarkoba Polres Pagar Alam mengetuk pintu sebuah rumah bedeng kontrakan, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Dari lokasi sederhana itulah, pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika bermula.


Seorang perempuan berinisial H (39), yang sehari-hari berstatus ibu rumah tangga, diamankan petugas setelah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kamar kontrakannya. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/II/2026/SPKT.SATNARKOBA/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMSEL.


Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, SH,MSI didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut tak lepas dari kepedulian masyarakat sekitar.


“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan didampingi warga setempat,” ujar Iptu Doris.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,40 gram, timbangan digital, satu unit handphone, plastik klip bening, serta tas selempang yang digunakan menyimpan barang tersebut.


Menurut keterangan awal, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya bersama suaminya dan rencananya akan dijual kembali. 


Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang yang diduga diperoleh dari seseorang berinisial N.


Iptu Doris menegaskan, pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan dan peran aktif masyarakat.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkotika di Kota Pagar Alam,” tegasnya.


Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dapat menyasar siapa saja dan di mana saja. Namun di sisi lain, kepedulian warga dan respons cepat aparat menjadi benteng utama menjaga Pagar Alam tetap aman dan bersih dari narkoba. (***)

×
Berita Terbaru Update