PAGAR ALAM,SP - Satreskrim Polres Pagaralam mengungkap kasus penipuan jual beli mobil dengan modus janji keuntungan Rp10 juta. Tersangka diamankan setelah membawa dua unit mobil beserta surat-suratnya.
Satreskrim Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan keuntungan Rp10 juta dari penjualan mobil. Seorang pria berinisial HAPS diamankan setelah diduga membawa dua unit mobil milik korban beserta surat-suratnya dan tak kunjung menyerahkan hasil penjualan.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-249/XII/2025/SPKT/Polres Pagaralam tertanggal 2 Desember 2025. Korban, Arfensi (47), warga Muara Tenang, Kecamatan Dempo Selatan, melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya setelah dua unit mobil miliknya dibawa pelaku dengan dalih akan dijual.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH didampingi Kanit Pidum Ipda Dusman SH dan Kasi Humas Iptu Mansyur SH membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Unit Pidum Satreskrim Polres Pagaralam telah mengamankan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Iptu Heriyanto.
Peristiwa bermula pada 20 Oktober 2024 lalu, saat tersangka bersama rekannya mendatangi rumah korban dan menawarkan jasa penjualan mobil. Tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya berpengalaman dalam bisnis jual beli kendaraan hingga lintas kota.
Korban yang saat itu berniat menjual satu unit mobil Toyota Innova matic warna hitam seharga Rp120 juta, dijanjikan bisa terjual Rp130 juta sehingga ada keuntungan Rp10 juta. Tersangka kemudian membawa mobil tersebut berikut STNK dan BPKB dengan alasan akan segera menjualnya.
Tak berhenti di situ, beberapa hari kemudian tersangka kembali meyakinkan korban dan membawa satu unit mobil Futura Pick Up warna hitam beserta surat-suratnya dengan dalih sudah ada calon pembeli.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang hasil penjualan tak kunjung diterima korban. Berbagai alasan disampaikan tersangka, termasuk mengaku dana digunakan untuk membayar utang bank. Bahkan sempat dibuat surat perjanjian bermaterai, namun pembayaran tetap tidak terealisasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi-saksi saling bersesuaian dan didukung alat bukti yang cukup. Penyidik juga telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Pagaralam terhadap barang bukti yang diamankan,” jelas Ipda Dusman SH.
Tersangka berinisial HAS akhirnya diamankan pada Selasa, 11 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Penyidik kemudian meningkatkan statusnya dan melakukan penahanan sesuai prosedur hukum.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang melibatkan aset bernilai besar. Pastikan ada kejelasan identitas, rekam jejak, serta jangan mudah menyerahkan kendaraan dan dokumen asli tanpa jaminan hukum yang kuat,” tegas Iptu Heriyanto.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi tambahan serta melakukan pengembangan kemungkinan adanya korban lain.(**)
