PALEMBANG,SP – Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan bertindak tegas terhadap bangunan liar yang melanggar aturan, termasuk dengan langkah pembongkaran.
Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, terdapat sejumlah bangunan yang melanggar ketentuan. Pelanggaran tersebut di antaranya berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS), melintasi pipa gas, hingga berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Salah satu yang menjadi sorotan adalah bangunan yang tengah dalam tahap pembangunan di Jalan Demang, milik seorang pengusaha di Palembang. Bangunan tersebut diketahui berdiri tepat di atas jalur pipa gas dan telah disidak langsung oleh Wakil Wali Kota.
“Untuk bangunan yang melanggar ketentuan ditargetkan Jumat ini diselesaikan. Kita akan rapatkan bersama jajaran PUPR. Karena ini berada di atas pipa gas, maka tidak ada pengecualian, menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau tidak diindahkan, Sabtu nanti langsung kita turunkan ekskavator untuk penindakan,” tegas Prima Salam, Rabu (4/3/2026).
Ia mengungkapkan, bangunan di Jalan Demang tersebut telah berdiri sekitar 20 persen dan sebelumnya sudah dilakukan penyegelan. Namun, segel tersebut sempat dilepas sehingga aktivitas pembangunan kembali berjalan.
“Mungkin mau bekerja atau menguji seperti apa pemerintahan ini, kira-kira tegas atau tidak dalam menegakkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Prima memastikan, Pemkot Palembang tidak akan pandang bulu dalam menegakkan aturan. Penindakan akan diberlakukan kepada siapa pun yang terbukti melanggar.
“Kalau ini sudah diselesaikan, akan jadi contoh. Seperti hasil sidak kita di Jalan Angkatan 45, akhirnya keluar regulasi dari Kementerian PUPR sehingga yang bersangkutan dikenakan denda Rp397 juta dan sudah ada tiga orang yang membayar,” katanya.
