PALEMBANG,SP - Walikota Palembang Ratu Dewa memastikan telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pembongkaran ruko milik pengusaha 'Afat' di Jalan Demang Lebar Daun.
Pembongkaran yang akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang ini dijadwalkan besok, Rabu (1/4/2026) pukul 09.00 WIB.
Walikota Palembang, Ratu Dewa mengatakan terkait tindak lanjut pembangunan ruko tidak berizin di Jalan Demang untuk dilakukan pembongkaran.
"Kaitan dengan pembongkaran barusan sudah saya tanda tangani SK Pembongkaran dan SK Tim," katanya, Selasa (31/3/2026).
Sebelum ini, pemkot sudah melakukan upaya persuasif, dan Wakil Walikota Palembang Prima Salam juga sudah melakukan peninjauan. Pemkot sudah memberikan kesempatan kepada pengembangnya untuk membongkar sendiri karena tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Apabila tidak ada inisiatif pembongkaran sendiri, maka tadi saya sudah tanda tangani baik SK pembongkaran maupun Tim-nya. Pelaksanaan eksekusi nanti tim nya yang menentukan kapan dilaksanakan," jelasnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Palembang Herison mengatakan, eksekusi dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui tahapan administrasi, mulai dari teguran hingga peringatan terakhir.
“Sebelum keputusan untuk dibongkar, Pemkot sudah memberikan surat peringatan. Karena tidak ada itikad baik, maka dilakukan tindakan tegas,” katanya.
Pembongkaran ini akan melibatkan 40 personil, Polres, TNI, PUPR, BPTSP dan instansi terkait untuk melakukan eksekusi bangunan Ruko yang berada di salah satu kawasan strategis di Palembang itu disebut-sebut menyalahi aturan, baik dari sisi perizinan maupun pemanfaatan ruang. Keberadaannya juga dikeluhkan warga sekitar karena dinilai mengganggu ketertiban dan estetika kota. (Ara)
