PAGARALAM – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan Kantor Pos Pagaralam memasuki babak baru. Korban berinisial RA (24) yang sebelumnya melaporkan atasannya, UB, dalam perkara dugaan perbuatan cabul, kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda dan menjalani penahanan di Polres Pagaralam.
RA ditetapkan sebagai tersangka atas laporan UB terkait dugaan akses ilegal terhadap perangkat elektronik, setelah penyidik Satreskrim Polres Pagaralam menyimpulkan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tertanggal 17 Januari 2026, dengan pelapor UB.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, didukung alat bukti serta keterangan saksi dan ahli, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Heriyanto.
Menurut polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 15.16 WIB di Kantor Pos KCP Kota Pagaralam. Saat itu, UB disebut meninggalkan telepon genggam miliknya di meja pelayanan.
RA diduga mengakses handphone tersebut tanpa izin setelah mengetahui kata sandi perangkat dari rekan korban. Dari hasil penyidikan, tersangka kemudian membuka galeri ponsel, mendokumentasikan folder yang berisi foto pribadi, lalu mengirimkannya kepada pihak lain.
Dalam penanganan perkara, Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagaralam telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan tiga unit handphone, digital forensik melalui Laboratorium Forensik Polda Sumsel, serta koordinasi dengan ahli hukum pidana dan ahli Komunikasi Digital.
Selain itu, polisi juga telah melakukan gelar perkara internal dan eksternal serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menemukan adanya bukti pengiriman foto dari galeri handphone milik korban ke pihak lain melalui perangkat saksi,” jelasnya.
Status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 11 Maret 2026. Selanjutnya RA diamankan pada Rabu, 25 Maret 2026 pukul 11.15 WIB dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Pagaralam sejak pukul 14.00 WIB hari yang sama.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan serta berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara,” tambah Iptu Heriyanto.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 unit handphone Xiaomi Redmi Note 11
1 unit handphone iPhone 11
1 unit handphone Samsung A16
Dokumen hasil pemeriksaan Labfor Polda Sumsel
Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Sementara itu, UB lebih dahulu ditahan setelah dilaporkan RA pada 8 Desember 2025 terkait dugaan perbuatan cabul yang dilakukan atasan terhadap bawahan.
Setelah pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan pendapat ahli, penyidik menetapkan UB sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kini, kedua pihak dalam perkara yang saling berkaitan tersebut sama-sama menjalani proses hukum dan mendekam di sel tahanan Polres Pagaralam.
Kalau ingin, saya juga bisa bantu buatkan 3 pilihan judul berita yang lebih tajam, netral, atau bernuansa headline koran
