PAGAR ALAM,SP -- Terkait di Hentikanya penyidik Kasus dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi RA (23) atas dugaan Akses Ponsel tanpa Izin resmi di hentikan penyidik, Tokoh maayarakat Kota Pagaralam (Besemah) H Susno Duaji Sambut baik dan juga penghargaan kepada Penyidik Atas di hentikanya penyidikan terhadap perkara Tersangka Mahasiswi di kota Pagaralam yang di duga melakukan pelanggaran Undang -undang ITE.
Kasus ini Sejak awal H Susno Duadji mantan Kabareskrim Polri menyoroti bahwa mentersangkakan mahasiswi yang awalnya adalah pelapor dan korban pelecehan adalah terlalu gegabah, tidak cermat, terkesan dipaksakan, dan inilah yg disebut kriminalisasi, di dalam hukum Acara dan pidana baru di Indonesia bahwa aparat penegak hukum yg mengkriminalisasi seseorang dapat diancam dengan pidana yg cukup berat." katanya Rabu sore (8/4/2026).
Kedepan semoga hal seperti ini tidak terulang lagi dan Polri memang benar - benar Presisi untuk masyarakat." ucapnya.
Informasi di himpun media ini dari sumber yang kompeten Penghentian penyidikan dilakukan setelah perkara di gelar di Polda Sumsel dan menghasilkan kesepakatan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Hariyanto Membenarkan Putusan ini pada media.
Proses dalam Gelar perkara melibatkan Sejumlah satuan Kerja di Lingkungan Polda Sumsel di antaranya, Detriskrimum, Detreskrimsus, Detris PPA PPO Serta bidang Propam.
Pelecehan Seksual di Wilayah kota pagaralam yang lagi Viral menjadi perhatian Tokoh Masyarakat H Susno Duaji yang juga Mantan Kabariskrem Polri, terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang di lakukan Kepala Kantor Pos yang berinisial UB (34) diduga melecehkan seorang mahasiswi yang sedang magang di kantor pos tersebut berinisial Rani A (24).
Sebelumnya, Sebagai Tokoh Masyarakat Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H Susno Duaji angkat bicara." dalam hukum Acara baru Polisi selaku penyidik tidak boleh pelapor sebagai tersangka, itu bisa dikatakan Kriminalisasi, jadi harus di selesaikan dulu kasus pelecehanya dan kalau terbukti dan benar itu harus di hukum."kata Susno pada Selasa (7/4/2026).
Dia mengatakan, kalau pun pelapor di tuduhkan mencuri data dari Handpon terlapor data itu tidak dapat di proses hukum, UU ITE atau dijadikan untuk mengkriminalisasi." Ucapnya. (Rep).
