PALEMBANG,SP – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus mempercepat realisasi program Satu Kecamatan Satu Pemakaman yang menjadi salah satu program prioritas Wali Kota Palembang Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota Prima Salam.
Saat ini, dari 18 kecamatan di Kota Palembang, masih terdapat enam kecamatan yang belum memiliki Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Hal tersebut disampaikan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Isnaini Madani, usai memimpin rapat koordinasi bersama camat dan lurah di Ruang Parameswara, Rabu (29/7/2026).
Menurut Isnaini, rapat tersebut digelar untuk memastikan percepatan penyediaan TPU di setiap kecamatan sesuai arahan kepala daerah.
"Rapat koordinasi ini untuk memastikan program Wali Kota Palembang Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota Prima Salam, yakni Satu Kecamatan Satu Pemakaman, segera terealisasi," ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 12 kecamatan yang telah memiliki TPU, yakni Kecamatan Ilir Barat I, Bukit Kecil, Ilir Timur I, Ilir Timur II, Seberang Ulu I, Seberang Ulu II, Plaju, Sako, Kertapati, Kalidoni, Gandus, dan Sukarame.
Sementara enam kecamatan yang belum memiliki TPU adalah Kecamatan Alang-alang Lebar, Jakabaring, Sematang Borang, Kemuning, Ilir Timur III, dan Ilir Barat II.
Isnaini menilai keberadaan TPU di setiap kecamatan merupakan kebutuhan yang harus segera dipenuhi, terutama di wilayah dengan jumlah penduduk yang terus bertambah.
"Semestinya setiap kecamatan memiliki TPU sendiri. Salah satunya Kecamatan Alang-alang Lebar yang memiliki wilayah cukup luas dan penduduk yang padat. Potensi lahannya memungkinkan untuk pengadaan TPU, namun hingga kini belum tersedia," katanya.
Untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut, Pemkot Palembang telah menginstruksikan seluruh camat dan lurah di enam kecamatan tersebut agar segera mendata lahan yang berpotensi dijadikan lokasi TPU.
Data hasil inventarisasi itu selanjutnya akan disampaikan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang sebagai dasar kajian lebih lanjut.
"Kami memberikan waktu satu minggu agar pendataan lahan selesai dan laporannya sudah masuk," tegas Isnaini.
Ia menambahkan, lahan yang disiapkan minimal seluas satu hektare, meski luasnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah penduduk, selama tetap memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, lokasi yang diusulkan harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berstatus clean and clear atau tidak bersengketa, berada di kawasan yang tidak mudah tergenang, serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
"Penyiapan lahan harus melalui kajian yang matang berdasarkan jumlah penduduk. Yang terpenting, lahannya tidak bermasalah, tidak rawan banjir, dan tidak bertentangan dengan tata ruang," katanya. (Ara)
