PALEMBANG,SP – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tata cara pengajuan reklame, baik reklame insidentil (sementara) maupun non-insidentil (permanen). Penyusunan SOP ini bertujuan menata kembali estetika kota sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Ruang Rapat II Setda Kota Palembang, Senin (20/7/2026). Rapat dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sulaiman Amin, dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Rakor membahas penyederhanaan proses perizinan reklame, termasuk penetapan titik-titik lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan media iklan luar ruang.
Usai rapat, Sulaiman Amin mengatakan penyusunan SOP memiliki dua tujuan utama. Pertama, menciptakan penataan reklame yang lebih tertib agar tidak mengganggu estetika Kota Palembang.
"Tujuannya pertama, kita untuk menata, jangan sampai reklame ini dipasang sembarangan saja yang dapat merusak estetika Kota Palembang. Contohnya saat ini kita melihat spanduk di mana-mana, terus umbul-umbul di mana-mana, hingga t-banner di mana-mana yang dipasang tidak teratur," ujar Sulaiman.
Menurutnya, keberadaan reklame yang tidak tertata selain mengurangi keindahan kota juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Karena itu, pemerintah akan menetapkan aturan yang lebih jelas mengenai tata cara pengajuan izin dan lokasi pemasangan reklame.
Selain aspek penataan kota, penyusunan SOP juga diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Dengan adanya kepastian prosedur dan lokasi pemasangan, pelaku usaha diharapkan lebih mudah mengurus perizinan sehingga potensi pajak reklame dapat dimaksimalkan.
"Yang kedua, kita berharap dengan adanya penetapan SOP ini, termasuk juga penetapan lokasi-lokasi yang diperbolehkan, kita dapat lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame," katanya.
Sulaiman menambahkan, SOP yang sedang disusun nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, dalam proses pengajuan izin reklame sehingga pelaksanaannya lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Pemkot Palembang juga mengimbau pelaku usaha, perusahaan periklanan, maupun masyarakat agar selalu mengikuti prosedur resmi sebelum memasang media reklame. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya tata ruang kota yang lebih rapi, nyaman, serta memberikan kontribusi optimal terhadap peningkatan PAD Kota Palembang. (Ara)
