PALEMBANG,SP — Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dengan tidak masuk kerja tanpa keterangan selama berbulan-bulan.
Kedua anggota tersebut yakni M. Iqbal dan Nur Ahmad Roni yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satpol PP Kota Palembang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Adhi Zahri, mengatakan Nur Ahmad Roni tercatat tidak masuk kerja selama 112 hari. Sementara M. Iqbal mangkir selama 94 hari.
"Ini merupakan pelanggaran disiplin berat. Nur Ahmad Roni tidak masuk kerja selama 112 hari, sedangkan M. Iqbal selama 94 hari," kata Adhi, Rabu (22/9/2026).
Pemberhentian terhadap kedua anggota tersebut secara resmi dilakukan melalui upacara PTDH yang digelar di halaman Kantor Satpol PP Kota Palembang, Senin (21/9/2026).
Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah keduanya melakukan pelanggaran disiplin berupa meninggalkan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan.
"Yang bersangkutan dipecat karena melanggar disiplin pegawai, meninggalkan tugas kurang lebih tiga bulan tanpa keterangan," ujar Herison.
Herison menegaskan, kedua anggota tersebut juga tidak memberikan alasan yang dapat diterima terkait ketidakhadiran mereka dalam menjalankan tugas.
Ia mengatakan, ketidakhadiran dalam waktu yang panjang tanpa keterangan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap disiplin aparatur pemerintah.
"Kalau di militer, mereka ini bisa dikatakan desersi," katanya.
Menurut Herison, penerapan sanksi tersebut mengacu pada ketentuan mengenai disiplin pegawai. Ia menyebut PP Nomor 94 Tahun 2021 menjadi salah satu dasar dalam penegakan disiplin terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran.
"Pemberhentian ini berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai. Tidak masuk kerja selama 28 hari secara kumulatif selama satu tahun dapat dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat," tegasnya.
Ia pun meminta seluruh jajaran Satpol PP Kota Palembang tidak mengulangi pelanggaran serupa. Setiap anggota diminta menjaga disiplin, integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
Herison menambahkan, PTDH terhadap dua anggota tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan internal di lingkungan Satpol PP Kota Palembang.
"Pemberhentian tersebut menjadi bagian dari penerapan disiplin dan penegakan aturan di lingkungan Satpol PP Kota Palembang," ujarnya.
Satpol PP sendiri memiliki peran penting sebagai perangkat daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Herison berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjadikan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan sebagai bagian penting dalam pelaksanaan tugas.
"Kami berharap seluruh anggota Satpol PP Kota Palembang senantiasa menjaga nama baik institusi, meningkatkan profesionalisme dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya. (Ara)
