PALEMBANG,SP – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat realisasi anggaran seiring memasuki triwulan IV tahun anggaran 2026.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Palembang hingga akhir September 2026, realisasi pendapatan dan belanja daerah masih belum mencapai target yang diharapkan.
Kepala BPKAD Kota Palembang Ahmad Nashir mengatakan, pelaksanaan APBD saat ini masih menggunakan angka sebelum perubahan. Dari sisi pendapatan, target yang ditetapkan sebesar Rp4,67 triliun, sementara realisasinya baru mencapai Rp3,74 triliun atau sekitar 65,8 persen.
Sementara itu, dari sisi belanja, anggaran yang ditargetkan sebesar Rp4,758 triliun baru terealisasi sekitar Rp2,8 triliun atau 59,25 persen.
"Kita melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian APBD kita yang sudah akan masuk TW IV, artinya masih ada sisa waktu Oktober, November dan Desember," kata Ahmad, Senin (5/10/2026).
Menurut dia, percepatan serapan anggaran terutama diharapkan berasal dari belanja OPD, di luar belanja wajib dan rutin seperti pembayaran gaji serta tunjangan pegawai.
"Kita harapkan semua OPD di lingkungan Pemkot Palembang melakukan upaya percepatan untuk meningkatkan serapan anggaran, baik di APBD induk ataupun nanti di APBD perubahan," ujarnya.
BPKAD mencatat sejumlah OPD dengan realisasi belanja tertinggi hingga akhir September. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan berada di posisi teratas dengan realisasi 83,62 persen.
Selanjutnya, Kecamatan Kertapati mencatat realisasi 75,80 persen, Kecamatan Kemuning 74,15 persen, Kecamatan Alang-Alang Lebar 73,64 persen, dan Kecamatan Ilir Barat I sebesar 73,37 persen.
Di sisi lain, terdapat sejumlah OPD dengan realisasi belanja yang masih relatif rendah. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) mencatat realisasi 21,56 persen, disusul Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) 30,77 persen, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 37,39 persen, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) 39,28 persen, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian 41,22 persen.
Terkait APBD perubahan, Ahmad menjelaskan pendapatan daerah mengalami peningkatan dibandingkan APBD induk. Pendapatan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp4,67 triliun meningkat menjadi Rp4,84 triliun atau bertambah Rp178,61 miliar.
Namun, peningkatan tersebut tidak berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD justru mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp2,351 triliun menjadi Rp2,29 triliun atau berkurang sekitar Rp57,54 miliar.
"Walaupun dari sisi pendapatan ini bertambah, tapi dari sektor PAD mengalami penyesuaian," jelasnya.
Dari struktur PAD, penerimaan pajak daerah tetap sebesar Rp1,96 triliun. Sementara retribusi daerah meningkat dari Rp246 miliar menjadi Rp252 miliar atau bertambah Rp6,23 miliar.
Adapun hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan turun dari Rp120,4 miliar menjadi Rp71,6 miliar atau berkurang Rp48,8 miliar.
Pos lain-lain PAD yang sah juga mengalami penurunan, dari Rp20,8 miliar menjadi Rp5,9 miliar atau berkurang sekitar Rp14,9 miliar.
Menurut Ahmad, kenaikan total pendapatan pada APBD perubahan terutama dipengaruhi peningkatan pendapatan transfer, yang naik dari Rp2,3 triliun menjadi Rp2,5 triliun.
Pendapatan transfer dari pemerintah pusat meningkat dari Rp1,99 triliun menjadi Rp2,001 triliun atau bertambah sekitar Rp3,3 miliar. Sementara pendapatan transfer antardaerah naik dari Rp320,6 miliar menjadi sekitar Rp552 miliar atau bertambah Rp231,8 miliar.
Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp1 miliar. Sementara pendapatan dari hibah tercatat nihil.
Ahmad mengatakan, penyusunan APBD perubahan juga menjadi momentum bagi Pemkot Palembang untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan serapan anggaran di setiap OPD.
Jika terdapat kegiatan atau belanja yang berpotensi tidak terserap atau tidak dapat dilaksanakan, anggarannya dapat dialokasikan kembali melalui APBD perubahan.
"Terkait perubahan, di APBD perubahan ini salah satu tahapan untuk mengevaluasi serapan yang ada di OPD. Hasil evaluasi ini ada kegiatan atau belanja yang berpotensi tidak terserap atau tidak dapat dilaksanakan, maka kita lakukan realokasi ataupun refocusing di APBD perubahan ini," katanya.
Di tengah keterbatasan kapasitas dan ruang fiskal daerah, Pemkot Palembang akan memprioritaskan belanja wajib, belanja mengikat, serta belanja pelayanan dasar yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Salah satu prioritas tersebut adalah pemenuhan kebutuhan anggaran untuk pelayanan berobat gratis melalui pemberian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat Kota Palembang.
"Kita akan menyelesaikan kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan pelayanan berobat gratis berupa pemberian bantuan iuran BPJS Kesehatan kepada masyarakat Kota Palembang," pungkasnya. (Ara)
