Notification

×

Tag Terpopuler

Amankan 10 Paket Sabu dan 17 Butir Ekstasi, Satnarkoba Banyuasin Bekuk Bandar Ingusan

Thursday, August 29, 2019 | Thursday, August 29, 2019 WIB Last Updated 2019-08-29T03:53:26Z

BANYUASIN, SP - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin membekuk dua pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat Banyuasin. 

Kedua tersangka yakni Apri Nata (22), warga Talang Lengkuas Kecaataman Air Hitam Pali dan Aljaya (20), warga Talang Jaya Raya RT 12 RW 06 Kecamatan Betung Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIK melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Liswan Nurhafis, SH mengatakan keduanya dibekuk pada Kamis (22/8) sekira pukul 13:00 WIB, di sebuah pondok  yang beralamat di Taja Raya 4 atau Pilip 4 Kecamatan Betung.

“Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkotik jenis sabu dan ekstasi di sebuah pondok di Desa Taja Raya IV Betung. Berbekal informasi tersebut lalu anggota melakukan penyelidikan dan memang benar adanya salah satu pengedar yang menjual narkotika disalah satu pondok didekat rumah tersangka dan langsung kita gerbek,” kata AKP Liswan.

Dijelaskan dia, pada saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu dan 17 butir ekstasi yang disimpan di dalam tas yang sedang dibawa oleh tersangka yang siap edar. Tak hanya itu, didalam tas tersangka juga ditemukan 1 pucuk senpira, 2 buah timbangan digital, 1 ball plastik klip putih, 3  buah sekop.

“Selain itu, kami juga menemukan 3 buah buku bon catatan sabu. Saat hendak dilakukan pengembangan Salah satu tersangka berusaha melarikan diri dan berusaha melawan petugas dengan melempar batu sehingga salah satu anggota terkena lemparan batu dikening,” kata dia.

Namun usaha tersangka sia-sia karena anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dilakukan pelumpuhan dengan menembak kaki kanan tersangka. selanjutnya atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Banyuasin guna dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 35 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” kata dia.

 Kini barang bukti yang diamankan yakni 6 (enam)  paket sedang narkotika jenis shabu berat bruto 61,56 gr, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berat bruto 2,87 gram, 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu berat beruto 2,91 gr

"Selanjutnya 17 (tujuh belas) butir inex warna Orange berat bruto 7,80 gram, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) pucuk senpi patahan, 3 (tiga) buah buku catatan bon shabu, 1 (satu) ball plastik warna kuning dan 3 (tiga) buah Sekop," pungkas dia (Adm) 
×
Berita Terbaru Update