![]() |
Tersangka Prada DP Keluar Dari Ruang Sidang (foto/mlm) |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis FO dilakukan oknum TNI Prada DP di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) kembali digelar dengan agenda pledo atau pembelaan di Pengadilan Militer I-04 Palembang Sumsel, Kamis (29/8/2019).
Terdakwa Prada DP dalam persidangan kali ini terlihat diberikan kesempatan oleh hakim ketua Chk Muhammad Khzim untuk mengeluarkan pembelaan di muka sidang. Dia berharap diberikan keringanan terkait tuntutan yang dilayangkan Oditur Mayor D Butar Butar hukuman seumur hidup karena dinilai terdakwa melakukan pembunuhan dengan terencana dan unsur sengaja.
"Mohon yang mulia hakim memberikan saya keringanan hukuman. Saya tidak pernah di sidang. Saya tidak pernah mengatakan kalo saya ingin membunuh Fera. Saya tidak pernah ingin mencelakan Fera. Saya tidak ada rencana membunuh Fera. Saya hanya khilaf yang mulia. Saya sudah meminta maaf kepada keluarga Fera. Mohon dipertimbangkan,"ucap Prada DP di muka sidang
Setelah mengutarakan pembelaannya Prada DP kembali ke kursi dan terlihat mukanya lebih pucat dari sebelumnya. Bahkan saat berbicara didepan hakim dia mengutarakan pernah meminta maaf kepada keluarga Fera tapi tidak dimaafkan.
Hal serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Serka Chk Reza Palepi meminta kepada Oditur juga meringankan tuntutannya setidaknya tidak memberikan tuntutan seumur hidup. Lalu hakim ketua memberikan kesempatan kepada Oditur menanggapinya terkait pledoi yang diutarakan tersebut.
"Untuk menanggapi pledoi ini kami minta waktu satu minggu pada hari Kamis tanggal 5 September 2019,"kata Oditur Mayor D Butar Butar menanggapi
Kemudian hakim menundah persidangan sekaligus menutup sidang dengan mengetok palu.
Usai persidangan keluarga korban terlihat masih berada didepan dan menunggu kedatangan terdakwa yang hendak kembali ke mobil tahanan.
"Saya tidak ikhlas kalau kamu minta ampunan,"kata Surhatini merupakan ibu korban
Surhatini juga secara mendekati Prada DP yang baru saja keluar ruangan sidang yang hendak masuk ke mobil tahanan. Prada DP yang telah mengganti pakaian seragam TNI menggunakan seragam warna kuning tahanan terlihat terkejut tapi dia langsung menundukan kepala.
Ibu FO korban langsung diamankan oleh Kowad. Petugas meminta Surhatini tenang dan jangan membuat kegaduhan di wilayah Pengadilan Militer I-04.
"Dia di hukum seumur hidup saja saya tidak ikhlas. Apa lagi dia harus minta keringanan hukuman. Dia itu harus di hukum mati,"ujar Surhatini berteriak ke arah mobil tahanan yang perlahan pergi meninggalkan Pengadilan Militer I-04 yang berada di area perum OPI Jakabaring. (mlm)