![]() |
| Kuasa Hukum Ivoni, Heryanto SH Didampingi Paman Pelapor Saat Melakukan Press Confrence Mengenai Kasus yang Dialami Kliennya, Senin (19/8) |
PALEMBANG, SP - Carut marutnya masalah pembangunan Apartemen Basillica yang beralamat di Jl. Brigjend. Hasan Kasim Celentang yang pembangunannya telah dimulai ground breakingnya tahun 2013 silam dan ditargetkan selesai tahun 2017 memasuki babak baru, ini dikarenakan hingga tahun 2019 pembangunan apartemen yang digadang-gadang bakal menjadi apartemen pertama di kota Metropolis ini tak kunjung selesai yang bahkan berujung adanya laporan dari salah seorang customer yang berminat untuk memiliki salah satu unit yang ditawarkan oleh apartemen tersebut.
Adalah Ivoni (38) warga Jl. Jend. Sudirman IT 1 Palembang membuat laporan atas adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nomor laporan LB/975/XII/2018/SPKT Polda Sumsel tertanggal 06 Desember 2018. Dan menetapkan direktur PT. Trinitas Properti Persada (TPP) developer Apartemen Basilica berinisial Her sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp. 455 juta yang telah dibayar lunas namun oleh Ivoni pada tahun 2016 yang hingga sekarang sertifikat serta penyerahan unit tak kunjung diterimanya
Menurut Heryanto SH, selaku kuasa hukum Ivoni menjelaskan kepada penetapan tersangka terhadap direktur PT. TPP tersebut kepada awak media di salah satu hotel berbintang di kawasan Jl Kapt A Rivai, kemarin (19/8). "Ya untuk kasus yang menimpa klien kami Ivone sudah dikuasakan sepenuh kepada saya dan untuk tersangka kita akan kenakan pasal penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 KUHP dan telah kita laporkan pada 6 Desember 2018 lalu. Klien kami telah sabar selama dua tahun lamanya klien kami mencoba menempuh upaya pendekatan personal serta menuntut kepada pihak apartemen tersebut untuk mengembalikan biaya pokok yang telah disetor tanpa dihitung denda seperti yang tertera di pernyataan perjanjian jual beli, yang harusnya sudah dikembalikan tahun 2018 tapi pada kenyataannya hingga sekarang tidak ada itikad baik dari pihak apartemen " imbuh Heryanto.
Heryanto pun menjelaskan awal cerita hingga terjadi diduga tindak penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya bermula dari penawaran pembelian apartemen di tahun 2014. Saat itu, korban yang tertarik untuk membeli unit apartemen langsung melakukan booking fee dan mengangsur selama 27 kali yang di Juni 2016 angsurannya selesai. Dan begitu angsuran diselesaikan, Heryanto menjelaskan bahwa kliennya menagih janji developer apartemen untuk menyerahkan unit apartemen yang terletak di lantai 10.
Namun, ternyata developer ingkar janji karena progres pembangunannya hingga sekarang memang telah mencapai 15 lantai dari total rencana 20 lantai yang dibuat. "Ya yang kami dengar juga berkas perkara ini telah dilimpahkan ke penyidik Kejati Sumsel meski baru tahap satu. Harapan kami selain seorang direktur PT. TPP tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka kami inginkan juga ada komisaris PT TPP ditetapkan sebagai tersangka, yang pastinya juga sangat mengetahui perihal penjualan unit apartemen ini," sebutnya.
Sementara itu, saat wartawan koran ini mencoba untuk menemui pihak marketing communication (marcom) dan legal apartemen Basilica yang coba dimintai komentarnya terkait penetapan direktur PT. TPP ditetapkan sebagai tersangka tidak berada ditempat ditempat. Namun saat dikonfirmasi via ponsel, salah seorang staf Legal Apartemen Basilica, Akhsan mengaku belum mengetahui hal tersebut, "Nanti coba saya konfirmasikan lebih dulu ke manajemen ya, dikarenakan permasalahan ini harus terlebih dahulu melalui legal Basillica Apartemen yang tentunya akan dikuasakan juga kepada kuasa hukum diluar legal" imbuh Aksan saat dikonfirmasi via sambungan ponsel sore kemarin (19/8).(Fly)
