Notification

×

Tag Terpopuler

Ditipu Konsumen PT Thamrin Brother Rugi Rp64 Juta

Wednesday, August 28, 2019 | Wednesday, August 28, 2019 WIB Last Updated 2019-08-28T08:36:01Z

PALEMBANG, SP - Lantaran telah tertipu oleh karyawan swasta bernama Tika Wulandari (35), warga Perikanan, Lorong Cholipah, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning.

Membuat PT Thamrin Brother yang beralamat di Jalan KS Tubun Nomor 81, Palembang, melalui perwakilan yang diberi kuasa atas nama Aidil Fitriansyah (32), melaporkan Tika ke Polresta Palembang Rabu, (28/8/2019)

Dalam laporannya, terlapor membeli tiga unit sepeda motor Yamaha Mio M3 CW dan satu unit Yamaha Vino Grande kepada PT Thamrin Brother, dengan total Rp 64.129.000.

Kemudian, terlapor memberikan satu lembar bilyet giro bank Mandiri No: 130080 yang jatuh tempo 22 Juni 2019.

“Setelah jatuh tempo batas waktunya, ternyata dari keterangan yang kita dapat kalau dananya tidak mencukupi. Makanya saya diberi kuasa oleh perusahaan tempat saya bekerja untuk melapor ke SPKT Polresta Palembang,” jelasnya

Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan tentang penipuan tersebut.

“Benar, pelapor membawa barang bukti berupa satu lembar bilyet giro bank Mandiri No. SH 130080, dan empat lembar berita acara penyerahan kendaraan,” jelasnya.

Setelah pelapor diambil keterangan, selanjutnya laporan tersebut diteruskan ke Unit Reskrim Polresta Palembang untuk segera ditindak lanjuti. (mlm)
×
Berita Terbaru Update