Notification

×

Tag Terpopuler

Pemkot Palembang Terbitkan 16 Poin Imbauan Hadapi Musim Kemarau 2026

Thursday, August 27, 2026 | Thursday, August 27, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T05:54:14Z


PALEMBANG,SP — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau 2026. Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Menghadapi Musim Kemarau yang ditandatangani Wali Kota Palembang Ratu Dewa.


Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2026 serta prediksi Badan Klimatologi Kelas I Sumatera Selatan yang menyebutkan musim kemarau di Palembang mulai berlangsung sejak awal Juni 2026.


Melalui surat edaran itu, Ratu Dewa menginstruksikan seluruh perangkat daerah, camat, lurah hingga masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai dampak musim kemarau. Ancaman tersebut antara lain kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kebakaran permukiman, kekeringan hingga gangguan kesehatan akibat paparan asap.


Sejumlah kegiatan luar ruangan juga ditiadakan selama musim kemarau. Pelaksanaan apel bagi seluruh perangkat daerah serta upacara di lingkungan Dinas Pendidikan, mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP, ditiadakan.


Masyarakat juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak mendesak. Jika harus beraktivitas di luar ruangan, warga diwajibkan menggunakan masker medis, pakaian berlengan panjang serta kacamata sebagai perlindungan dari paparan asap.


Pemkot Palembang turut menegaskan larangan melakukan pembakaran sampah, lahan, kebun maupun aktivitas lain yang berpotensi memicu kebakaran. Warga juga diminta tidak menambah polusi udara dengan merokok maupun membakar sampah di pekarangan.


"Kegiatan ini berpotensi memperparah kualitas udara dan memicu karhutla," tegas isi surat edaran tersebut.


Untuk mengurangi paparan asap di dalam rumah, masyarakat diminta menutup jendela, pintu dan celah ventilasi. Warga juga diminta menghemat penggunaan air bersih serta memastikan instalasi listrik, kompor dan peralatan yang menggunakan api dalam kondisi aman.


Dari sisi kesehatan, masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan berat diminta segera mendapatkan penanganan di Puskesmas terdekat. Pemkot Palembang juga telah membentuk Tim Gerak Cepat (TGC) di setiap kecamatan dan Puskesmas.


Sebanyak 11 instansi terkait diwajibkan siaga penuh menghadapi potensi dampak musim kemarau. Di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Sosial, Dinas PUPR, Satpol PP hingga Perumda Tirta Musi.


Para camat dan lurah juga diminta aktif menyosialisasikan bahaya karhutla sekaligus langkah mitigasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing.


Apabila terjadi kondisi darurat, seperti kekeringan, kebakaran lahan, kebakaran permukiman maupun bencana lainnya, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Call Centre 112 yang dapat diakses secara gratis.


Dengan 16 poin imbauan tersebut, Pemkot Palembang berharap masyarakat lebih siap menghadapi musim kemarau 2026 sehingga berbagai risiko bencana dan gangguan kesehatan dapat ditekan serta kondisi Kota Palembang tetap terhindar dari kabut asap. (Ara)

×
Berita Terbaru Update