Notification

×

Tag Terpopuler

Jual Sabu Dengan Polisi, Agus dan Dedi Jadi Pesakitan

Tuesday, August 27, 2019 | Tuesday, August 27, 2019 WIB Last Updated 2019-08-27T10:08:22Z
Sidang Terdakwa Agus dan Desi (foto/fly)
PALEMBANG. SP -  Agus Hendriyani als Agus (30) warga Jalan Talang Beti Rt. 33 Rw. 008 Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Kota Palembang dan Dedi Irawan als Dedi (32) warga Lorong Kicong No. 895 Rt. 29 Rw. 005 Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang menjadi pesakitan dihadapan majelis hakim dipersidangan di Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, Selasa (27/8).

Dalam persidangan Terdakwa Agus dan Desi hanya bisa terdiam saat majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Adi Prasetyo SH MH menunjukkan barang bukti berupa satu kantong plastik bening yang berisikan Narkotika berjenis shabu seberat lebih dari 58 gram. 

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar SH juga menghadirkan dua orang saksi yang merupakan dua orang anggota kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumsel yang menangkap kedua tersangka dengan berpura-pura menjadi pembeli dari barang haram tersebut. Saat saksi ditanya hakim mengenai kebenaran bahwa kedua terdakwa memang benar adalah orang yang saksi ditangkap berikut barang buktinya. Kedua saksi pun membenarkan bahwa terdakwa adalah pelaku yang menjual narkotika kepada saksi yang menyamar membeli narkoba tersebut.

"Siap, ya benar yang mulia, kedua terdakwa adalah pelaku penjual shabu yang sebelumnya sudah kami intai. Yang awalnya kami sudah melakukan penyamaran terlebih dahulu untuk membeli shabu dari kedua tersangka". Tegas saksi dari kepolisian Polda Sumsel memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaannya, penangkapan kedua terdakwa bermula pada hari Kamis (16/5) sekitar pukul 19.30 Wib , terdakwa Agus dihubungi oleh seorang laki-laki yang bernama Hendi (polisi yang menyamar) yang mengatakan ingin membeli Shabu 1 (satu) U, dengan harga Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah). Setelah mendapat pesanan dari pembeli tersebut kemudian pada pukul 20.00 wib dihari yang sama, terdakwa Agus menelpon terdakwa Dedi untuk menanyakan ketersedian shabu yang ada ada terdakwa Dedi yang pada saat itu mengatakan bahwa nanti akan ditanyakan dulu ketersedian barang ke tersangka Beni yang saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Keesokan harinya sekitar jam 09.00 Wib terdakwa Agus menemui terdakwa Dedi di sekitaran wilayah 14 Ulu Kecamatan SU II Palembang yang kedua terdakwa pada pukul 12.00 Wib dihari yang sama dan tempat yang sama menemui pembeli yang ternyta seorang anggota Kepolisian yang sedang menyamar yang kemudian langsung meringkus kedua terdakwa berikut barang bukti berupa shabu yang telah dipesan sebelumnya. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan kedua terdakwa dapat diancam pidana dalam pasal 112 ayat (20 jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fly)
×
Berita Terbaru Update