![]() |
Sidang Terdakwa Agus dan Desi (foto/fly) |
PALEMBANG. SP -
Agus Hendriyani als Agus (30) warga Jalan Talang Beti Rt. 33 Rw. 008
Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Kota Palembang dan Dedi Irawan als
Dedi (32) warga Lorong Kicong No. 895 Rt. 29 Rw. 005 Kelurahan 14 Ulu Kecamatan
Seberang Ulu II Kota Palembang menjadi pesakitan dihadapan majelis hakim
dipersidangan di Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, Selasa (27/8).
Dalam persidangan
Terdakwa Agus dan Desi hanya bisa terdiam saat majelis hakim yang diketuai oleh
Hakim Adi Prasetyo SH MH menunjukkan barang bukti berupa satu kantong plastik
bening yang berisikan Narkotika berjenis shabu seberat lebih dari 58
gram.
Dalam sidang kali ini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar SH juga menghadirkan dua orang saksi yang
merupakan dua orang anggota kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumsel yang
menangkap kedua tersangka dengan berpura-pura menjadi pembeli dari barang haram
tersebut. Saat saksi ditanya hakim mengenai kebenaran bahwa kedua terdakwa
memang benar adalah orang yang saksi ditangkap berikut barang buktinya. Kedua
saksi pun membenarkan bahwa terdakwa adalah pelaku yang menjual narkotika
kepada saksi yang menyamar membeli narkoba tersebut.
"Siap, ya benar
yang mulia, kedua terdakwa adalah pelaku penjual shabu yang sebelumnya sudah
kami intai. Yang awalnya kami sudah melakukan penyamaran terlebih dahulu untuk
membeli shabu dari kedua tersangka". Tegas saksi dari kepolisian Polda
Sumsel memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaannya,
penangkapan kedua terdakwa bermula pada hari Kamis (16/5) sekitar pukul 19.30
Wib , terdakwa Agus dihubungi oleh seorang laki-laki yang bernama Hendi (polisi
yang menyamar) yang mengatakan ingin membeli Shabu 1 (satu) U, dengan harga Rp.
80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah). Setelah mendapat pesanan dari pembeli tersebut kemudian
pada pukul 20.00 wib dihari yang sama, terdakwa Agus menelpon terdakwa Dedi
untuk menanyakan ketersedian shabu yang ada ada terdakwa Dedi yang pada saat
itu mengatakan bahwa nanti akan ditanyakan dulu ketersedian barang ke tersangka
Beni yang saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Keesokan harinya sekitar
jam 09.00 Wib terdakwa Agus menemui terdakwa Dedi di sekitaran wilayah 14 Ulu
Kecamatan SU II Palembang yang kedua terdakwa pada pukul 12.00 Wib dihari yang
sama dan tempat yang sama menemui pembeli yang ternyta seorang anggota Kepolisian
yang sedang menyamar yang kemudian langsung meringkus kedua terdakwa berikut
barang bukti berupa shabu yang telah dipesan sebelumnya. Kemudian terdakwa dan
barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel guna
pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan kedua terdakwa dapat diancam pidana dalam
pasal 112 ayat (20 jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. (Fly)