![]() |
PALEMBANG, SP
- Mimpi buruk apa yang di dapatkan Nuraini (37) karena mendapatkan
kabar anaknya masih dibawah umur JP (10) dicabuli oleh Mang Bing (50)
tetangganya sendiri.
Atas
kejadian itu Warga Lorong HM Toyib, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan
Ilir Timur (IT) I Palembang mendatangi kantor polisi ke sentra pelayanan
kepolisian terpadu (SPKT) Kamis,(22/8/2019)
Perbuatan
bejat itu dilakukan Mang Bing saat korban JP ditinggalkan oleh orang
tuanya Nuraini di rumahnya pada Rabu (21/8) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, perbuatan tak senonoh dipraktekkan terlapor
terhadap korban.
"Ya pak
waktu kejadian saya sedang sedang di rumah mertua, pas pulang ketemu
terlapor di jalan katanya dia dituduh oleh ayah saya M Ridwan (67) telah
memperkosa anak saya," ujarnya kepada petugas piket Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Kamis (22/8).
Kemudian
pelapor bergegas pulang tanpa mendengarkan keterangan terlapor,
kemudian sesampainya di rumah pelapor dijelaskan oleh Ridwan (Saksi)
kalau anaknya telah ditindih oleh terlapor.
"Saya
tidak senang pak atas perbuatan terlapor, untung saja ayah saya datang
ke rumah jadi terlapor tertangkap tangan sedang melakukan aksinya itu
pak," ungkapnya. Atas kejadian tersebut, pelapor mendatangi SPKT
Polresta Palembang guna membuat laporan kepolisian.
Sementara
itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon
Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan
adanya kasus perbuatan cabul terhadap anak.
"Laporan
sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta
Palembang, untuk pasal yang digunakan dalam kasus ini yakni
Undang-undang nomor 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak," tutupnya.
(mlm)