Notification

×

Tag Terpopuler

Polsek Talang Kelapa Amankan Dua Tersangka Narkoba dan Ganja

Friday, August 30, 2019 | Friday, August 30, 2019 WIB Last Updated 2019-08-30T09:52:28Z

BANYUASIN, SP  Transaksi jual beli sabu-sabu dan daun ganja kering tak ada habisnya dan pelakunya bak tumbuh hilang berganti. Kali ini dua orang pengedar barang haram itu yakni Rudi Harun dan Rudi Hartono hingga terpaksa menginap di hotel predio Polsek Talang Kelapa Banyuasin, Jumat (30/08).

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIK melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto SH mengatakan, kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayay 1 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Tertangkapnya tersangka, pada saat melakukan jual narkoba jenis sabu dan ganja,” kata Kompol Irwanto seraya berucap sabu disimpan oleh tersangka Harun di kotak rokok. Dari penangkapan Harun inilah, Polisi berhasil mengamankan Hartono.

Tersangka Hartono beralamat, Perum Al-Hafis No D 03 Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa. Hartono menyimpan sabu dalam kotak mobile storage solution dengan merk samsung warna silver dibawah kursi rumah tersangka.

“Sepandainya kedua tersangka ini menyimpan sabu dan daun ganja tetap ditemukan. Karena, rekannya sendiri yang memberitahukannya, setelah hasil dari intrograsi terhadap tersangka Harun,” ungkap Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, dari tersangka Rudi Harun diamankan 3 paket ganja, 1 bal kantong plastik putih bening, 1 buah kotak rokok Magnum Mild biru yang isinya ada sabu-sabu. Dan 1 buah dompet cokelat, serta uang tunai senilai Rp 260 ribu.

Dari tangan tersangka Rudi Hartono diamankan 3 paket besar isi sabu-sabu masing-masing kantong seberat 1 gram. 1 paket kecil sabu berat 0,5 gram, 36 plastik kecil bening belum ada isi. Juga diamankan 4 buqh korek api, 1 buah bipet berbentuk skop, 1 buah karet dot dan semua hp merk OPPO.

“Keduanya mengakui kalau sabu-sabu dan kantong plastik milik mereka,” ucap Kapolsek yang dibenarkan oleh kedua tersangka. Penangkapan keduanya terjadi pada, Kamis 22 Agustus 2019 lalu. Guna pengembangan. Maka polisi berhasil mengendus bandar besarnya. Namun berhasil kabur diintaian.

Sementara tersangka Harun, tidak dapat memghindar karena, ditemukan sabu-sabu dalam rokok. “Benar sabu ini milik saya. Rencananya sabu ini akan saya pakai sendiri,” singkat Harun. (Adm)
×
Berita Terbaru Update