![]() |
| Tersangka Pencurian 3 Pasang Sepatu (foto/fly) |
PALEMBANG, SP - Iskandar (58) warga Jl. Mataram Kelurahan 15 Ulu nyaris menjadi bulan-bulanan warga karena kedapatan mencuri 3 pasang sepatu di sebuah rumah warga dan dia ditangkap warga Jl Radial Lr Cempaka. Rabu (28/8) sekira pukul 10.30 WIB.
Menurut informasi warga di tempat kejadian perkara (TKP), dimana tersangka Iskandar mulanya berjalan dari Jalan Radial lalu masuk Lr Cempaka. Saat melintas di depan rumah Mardalena (48) warga RT 19 RW 06 Kelurahan 24 Ilir Kota Palembang, dia (tersangka) melihat beberapa pasang sepatu berjejer di depan rumah.
Melihat situasi rumah seperti tak ada orang atau juga tersangka sedang tidak memiliki uang timbul niat tersangka Iskandar untuk mencurinya. Kakek ini (Iskandar) lalu mengendap-endap mendekati sasaran target. Dengan cepat tangannya mulai mengambil sepasang sepatu merk New Era warna merah, sepasang sepatu olahraga TNI warna hitam dan sepasang sepatu warna biru merk Adidas dan sepasang sandal warna coklat Merk Neckerman. Semuanya dimasukkan dalam kantong plastik yang sudah disiapkannya. Setelah itu kakek tak tahu diri ini pun berjalan santai menuju arah Jalan Batu Nilam.
Iskandar tidak menyadari saat dia beraksi mencuri sepatu itu, perbuatannya dipergoki tetangga korban. Tetangga tadi lalu memberitahu keponakan korban yang berada di dalam rumah sembari menunjukan arah tersangka pergi.
Keponakan korban terkejut mendengar penuturan tetangganya. Lalu dia mengejar tersangka dengan sepeda motor. Setelah bertemu dengan tersangka lalu diteriaki maling. Warga pun mengepung tersangka dan akhirnya kakek pencuri sepatu itu dengan mudah berhasil diringkus. Warga akhirnya menggelandang tersangka berikut barang bukti kejahatannya ke Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang.
Menurut keponakan korban, Cantika (18), dia diberitahu tetangganya ada pria berbadan kecil mencuri sepatu dan sandal. Sedangkan korban Mardalena juga terkejut setelah ditelepon keponakannya (Cantika) yang mengabarkan ada pencurian di rumahnya.
Sementara itu Hari (39) warga lr. Cempaka bahwa pelaku memang sering terlihat mondar-mandir di daerah tersebut dan sering meminta-minta ketika bertemu orang dijalan, Hari pun mengatakan bahwa pria paruh baya itu pernah kedapatan mencuri sepatu juga di sebuah kantor dikawasan Jl. Arivai. "Ya pada waktu itu saya pernah melihat bapak itu kedapatan mencuri sepatu juga di Mushollah gedung Pengadilan Arivai pas saya lagi sholat di sana, dan dibawa juga oleh polisi." ucap Hari.
Atas perbuatannya tersebut Iskandar pun langsung digelandang anggota polsek IB 1. ” Rencanonyo sepatu itu nak aku kujualke sekitar Rp30 ribu sepasang,” aku Iskandar dihadapan petugas. Kapolsek IB 1, Kompol Masnoni Sik, Rabu (28/8) menyatakan perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. (Fly)
