Notification

×

Tag Terpopuler

31 Kg Sabu dan 5.337 Butir Ineks Diblender

Wednesday, September 04, 2019 | Wednesday, September 04, 2019 WIB Last Updated 2019-09-04T09:25:09Z
Polda Sumsel Memusnahkan Barang Bukti (foto/rwn)
PALEMBANG, SP - Kepolisan Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan barang bukti tangkapan tindak pidana peredaran narkoba. Sebanyak 31 kilogram sabu dan 5.337 butir ineks diblender.

Barang bukti tersebut merupakan tangkapan polisi selama Juli dan Agustus 2019. Kasus itu terungkap dari sebelas laporan dengan 22 tersangka.

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan, sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan adalah tangkapan oleh Polres Empat Lawang sebanyak 16 kg sabu dan 5.000 butir ineks beberapa waktu lalu. Kemudian ditambah beberapa barang bukti dari tersangka lain.

"Ada 31 kilogram sabu dan 5.337 butir ineks yang dimusnahkan hari ini. Semuanya diblender disaksikan para tersangka," ungkap Rudi, Rabu (4/9).

Menurut dia, tangkapan narkoba dua bulan terakhir terbilang besar. Mayoritas berasal dari Aceh dan China yang bakal beredar di wilayah Sumsel.

"Total narkoba yang dimusnahkan menyelamatkan 19 ribu warga Sumsel dari bahaya narkoba. Ini bentuk keseriusan kita dalam memerangi narkoba," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto mengatakan, pihaknya masih memburu penerima dan pengirim barang. Identitas pengirim sudah diketahui yang berasal dari Aceh, sementara penerima masih diselidiki.

"Ini kendalanya, mereka ini jaringan kuat, jika salah satu tertangkap, otomatis jaringannya terputus, informasi bandarnya sulit terbongkar," kata Eko.

Menurut dia, berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat untuk tahap satu. Mereka terancam hukuman seumur hidup penjara atau pidana mati.

"Kita kenakan sanksi maksimal, mudah-mudahan hakim nanti menjatuhkan hukuman sama dengan tuntutan," pungkasnya. (RWN)
×
Berita Terbaru Update