Notification

×

Tag Terpopuler

Cari Modal Ojol Mustofa Nyambil Jadi Jambret

Sunday, September 08, 2019 | Sunday, September 08, 2019 WIB Last Updated 2019-09-08T03:21:22Z

PALEMBANG, SP - Tidak bisa bekerja sebagai ojek online (ojol) lagi membuat Jumli Suardi (35) banting setir menjambret. Namun malangnya aksinya perdannya sebagai jambret apes karena harus tertangkap anggota Polsek Seberang Ulu II Sabtu,(7/9).

Ditemui di sel tahanan warga Jalan Tembok Baru Kelurahan 11 Ulu Kecamatan SU II dengan polos menceritakan alasan dia menjambret.

"Saya dulu ojol tapi tidak lagi karena handphone saya hilang. Karena tidak ada HP itulah tidak ada aplikasi makanya saya tidak bisa jadi ojol lagi,"katanya Sabtu,(7/9).

Alhasil dia bekerja sebagai buru harian lepas juga tetap jadi ojek konvensional alias ojek biasa. Tapi tetap saja dia tidak bisa mengumpulkan untuk untuk membeli HP jenis android yang bisa menggunakan aplikasi.

"Makanya saya nekat jambret. Karena saat itu saya ngojek ngeliat ada dompet ibu ibu di tas motor kebuka. Saya nekat saja ngambil dan kabur,"katanya sembari tersenyum 

Dia mengaku pasrah saja saat menjambret. Sebab dia tau pasti aksinya bisa saja membuatnya terkurung di jeruji besi. "Mau bagaimana lagi pak saya pusing nyari duit beli HP,"ucapnya lagi dengan senyuman.

Saat ditanya Kapolsek Seberang Ulu II Kompol Yenny Diarty menceritakan kronologis kejadian penangkapan dan pelaku. Katanya kejadian di himpun anggotanya berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/B 164/VII/ 2019/ SUII
dengan kronologis ada seorang ibu bernama Nilam Musdalifa menjadi korban jambret pada Sabtu (24/8) malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Ahmad Yani Simpang lorong Talang Banten samping kampus UMP. 

Alhasil pelaku bisa diringkus anggotanya kemarin di rumahnya dan masih menyimpan barang bukti. Yakni 
tas dompet kotak-kotak berwarna coklat kombinasi warna dan (satu) unit handphone merk xiaomi 5a warna silver bila di tafsir dengan uang seharga Rp.1.300,000.

"Atas semua perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,"ucap Kapolsek. (mlm)
×
Berita Terbaru Update