Notification

×

Tag Terpopuler

Diduga Adanya Unsur Pelanggaran Prosedur Proyek Pembangunan Tugu Yang Sifatnya Dipaksakan

Monday, September 23, 2019 | Monday, September 23, 2019 WIB Last Updated 2019-09-23T09:50:31Z

- Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tugu Tapal Batas Palembang-Banyuasin

PALEMBANG, SP - Sidang ketujuh dugaan kasus korupsi Tugu Tapal Batas Palembang-Banyuasin yang menjerat empat terdakwa yakni Asmol Hakim, Khoirul Rizal, Ahmad Toha dam M. Ichsan Pahlevi, bertempat diruang sidang utama Pengadilan Negri Tipikor Palembang, Senin (23/9), kembali berlanjut dengan agenda  menghadirkan tiga orang saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum Hendri SH. 

Agenda persidangan kali ini adalah lanjutan dari agenda persidangan sebelumnya yang telah menghadirkan satu orang saksi ahli Dr Ruben Ahmad SH MH dari Universitas Sriwijaya, yang mengatakan bahwa setiap orang dalam setiap tahapan dalam proses yang cacat tersebut harus bertanggung jawab yang berdampak merugikan keuangan negara melanggar pidana maka sekecil apapun perbuatanya semua harus dipertanggungjawabkan secara pidana serta pengembalian uang kepada negara tidak menghapus perbuatan hukum yang diperbuat.

Adapun ketiga orang saksi yang di minta untuk memberikan kesaksiannya sebagai ahli dilakukan secara bergantian tersebut diantaranya adalah saksi ahli Drs Muhammad Sudaryo dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) RI, serta Drs Marpaung saksi ahli dari fakultas teknik pembangunan dari Polsri. Serta saksi ahli dari BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan Sylvia.

Saksi Ahli LKPP memberikan keterangan bahwa ada beberapa langkah dalam tahapan pengadaan barang dan jasa yang meliputi Persiapan Pekerjaan, Pemilihan Penyedia Jasa Proyek, Pelaksanaan Kontrak, Pengerjaan Proyek dan yang terakhir hasil pengerjaan.

"Untuk persiapan pengerjaan proyek itu sendiri haruslah melalui tahapan-tahapan tersebut yang sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) no.70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, artinya harus melalui tahap-tahap yang sesuai prosedurnya". Ungkap Saksi Drs Muhammad Sudaryo memberikan keterangan ahli dihadapan Hakim ketua Kamalludin.

Ketika ditanya usai memberikan kesaksiannya, Saksi Ahli LKPP enggan berkomentar banyak, hanya saja untuk kasus yang menjerat para terdakwa tersebut memang terindikasi diduga adanya pelanggaran prosedur yang tidak sesuai dengan Perpres. Akan tetapi saksi enggan memberitahukan secara detil pelanggaran apa yang dimaksud.

"Ya mas intinya ada pelanggaran prosedur dari Perpres tentang tahapan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh terdakwa". Ucap saksi sambil bergegas pergi diwawancarai usai sidang.

Sementara itu keterangan saksi ahli dari Politeknik Negri Sriwijaya (Polsri) Drs. Marpaung memberikan kesaksiannya bahwa pekerjaan proyek pembuatan tugu tersebut menyatakan adanya kelebihan-kelebihan pekerjaan pekerjaan tertentu atau pada saat pemeriksaan pertama masih utuh tapi pada saat pemeriksaan kedua ada beberapa bagian pekerjaan proyek yang berkurang.

Kemudian selanjutnya Saksi Ahli Sylvia dari BPK RI Perwakilan Sumsel memberikan kesaksiannya menyebut bahwa tugas pokoknya diminta oleh pihak penyidik Polresta untuk melakukan audit investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara dari berkas yang diterima.

Sidang selanjutnya akan di agenda dengan mendengarkan kesaksian dari masing-masing terdakwa.

Sekedar mengingatkan, dugaan kasus ini terungkap hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polresta Palembang hingga akhirnya, Rabu (17/6/2019) keempatnya saat itu dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polresta Palembang ke Jaksa Kejari Palembang.

Usai diserahkan ke jaksa, keempatnya dijebloskan Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang ke penjara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang. Menindaklanjuti pelipahan tersebut, Senin (29/7/2019) Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang. (Fly)
×
Berita Terbaru Update