- Nazirwan Ajukan Penangguhan Penahanan Dikarenakan Sakit
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan yang menjerat Nazirwan Delamat (58) Mantan direktur utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumatera Selatan, Selasa (17/9) pada sidang di Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus. Yang diduga terdakwa telah menerapkan prinsip-prinsip ketidak hati-hatian dalam proses pengajuan pinjaman kredit kepada belasan kreditur senilai lebih dari Rp. 50 Miliar kepada 21 kreditur.
Dalam agenda persidangan yang dihadiri oleh terdakwa Nazirwan meskipun dikabarkan terdakwa lagi dlam keadaan sakit. Dihadapan Jaksa Penuntut Umum Indah Kumala Dewi SH, majelis hakim yang diketuai oleh Erma Suharti SH MH membacakan pembacaan putusan sela terhadap eksepsi (pembelaan) yang di bacakan oleh kuasa hukum terdakwa Suwito Winoto SH pada sidang minggu kemarin.
Dalam putusan sela tersebut hakim berpendapat bahwa dakwaan yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah benar adanya yang berkekuatan hukum serta didasari juga dengan bukti-bukti yang menetapkan menjadikan terdakwa tetap harus melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Nazirwan serta menolak eksepsi yang telah diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
"Dengan putusan sela yang telah dibacakan tersebut majelis berpendapat bahwa menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa serta memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Nazirwan" tegas Hakim Erma.
Sementara itu ditemui usai sidang, kuasa hukum terdakwa membenarkan gangguan kesehatan yang dialami oleh kliennya tersebut akan tetapi masih tetap hadir di persidangan hari ini sehingga terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta izin kepada majelis hakim melakukan penangguhan penahan sementara untuk berobat.
"Ya tadi kondisi kesehatan klien kami sedikit terganggu, oleh sebab itu usai sidang pembacaan sela, kami selaku tim kuasa hukum terdakwa mengajukan izin penangguhan agar terdakwa bisa berobat besok yang seharusnya hari ini sudah disuruh kedokter mengingat klien kami harus dioperasi dan diopname ke RS". Ucap kuasa hukum terdakwa Suwito Winoto.
Ketika disinggung mengenai outusan sela yang telah dibacakan oleh majelis hakim yang menolak eksepsi yang diajukan, kuasa pria yang akrab disapa wito mengatakan pihaknya menerima semua keputusan majelis hakim dan akan mengikuti proses yang berjalan.
"Ya kita harap bisa diterima, tapi keputusan hakim kita terima dan kita ikuti saja prosesnya, nanti kita juga akan menghadirkan saksi yang meringankan 5 orang serta 1 orang saksi ahli," tutupnya.
Dengan pembacaan putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, persidangan akan tetap dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi dari JPU dan ditunda hingga Selasa (24/9) pekan depan. (Fly)