Notification

×

Tag Terpopuler

Keterangan Saksi Membuat Terdakwa Semakin Terpojok

Monday, September 02, 2019 | Monday, September 02, 2019 WIB Last Updated 2019-09-02T08:57:44Z
Sidang Tersangka Korupsi pembuatan Tugu Tapal Batas Palembang-Banyuasin (foto/fly)
- Salah Satu Saksi Pengawas Diminta Menandatangani Laporan Hasil Pengawasan Yang Masih 80%

PALEMBANG, SP - Dengan menggunakan rompi khusus warna merah bertulisan "Tahanan Korupsi Kejari", Senin (2/9) ke empat terdakwa yakni Asmol Hakim, Khoirul Rizal, Ahmad Toha dan M. Ichsan Pahlevi yang diduga melakukan korupsi pembuatan tugu tapal batas Palembang-Banyuasin kembali menjalani sidang ke empatnya dengan agenda kembali menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan dengan progres pembangunan proyek pembuatan tugu tapal batas.

Sidang yang digelar di pengadilan Tipikor Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Kamaludin SH MH dan Abu Hanifah SH serta Junaida SH MH yang bertindak sebagai hakim anggota, Senin (2/9). Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua belas saksi yang mengungkapkan berbagai kecurangan dalam proyek pembangunan tugu tapal batas.

Salah satunya yang menarik adalah keterangan saksi Zulkifli yang merupakan PNS di PUCK sekaligus bertindak sebagai pengawas dalam proyek pembangunan tugu tapal batas Palembang-Banyuasin yang menelan APBD kota tahun 2013 dengan nilai pagu sebesar Rp.505 juta.

Didalam kesaksiannya Zulkifli diminta oleh salah satu terdakwa Khairul Rizal untuk menanda tangani laporan hasil pengawasan yang menyatakan pengerjaan proyek sudah selesai 100% yang pada kenyataannya proyek tersebut dalam pengerjaannya baru mencapai 80%.

"Yang mulia, pada saat saya melapor ke petugas PPK tersebut saya mengatakan bahwa proyek tersebut masih sekitar 80 persen pengerjaan. Akan tetapi oleh terdakwa saya untuk diminta tanda tangan laporan yang menyatakan proyek itu sudah selesai 100 persen, dan terdakwa mengatakan akan bertanggung jawab semuanya, "ujar Zulkifli.

Merasa terpojok sangat terlihat jelas dari wajah keempat terdakwa selama persidangan berlangsung hingga sore hari. Juga terlihat para terdakwa beberapa kali menggelengkan kepala dan menghela nafas panjang mendengar satu persatu pernyataan dari masing-masing saksi.

Pada keterangan saksi lainnya yaitu ketiga pengawas lainnya yang ditugaskan untuk mengawasi selama proyek berlangsung, pada saat melakukan tugasnya sebagai pengawas ketiga saksi tidak dibekali dengan draft laporan pengawasan serta bukti laporan harian tentang pengawasan proyek oleh para terdakwa. 

"Jadi saudara saksi sebagai pengawas lapangan pada saat proyek tersebut, hanya sebatas mengawasi saja alias jalan-jalan tanpa dibekali buku atau draft rancangan serta laporan harian penyelesaian proyek". Tanya Hakim ke salah satu saksi.

"Iya yang mulia, kami hanya melaporkan hasil harian tanpa adanya draft dan petunjuk bahwa apa-apa saja yang sudah diselesaikan." jawab salah satu saksi.

Sontak saja membuat hakim kaget dan menggelengkan kepala saja pertanda bahwa pengerjaan proyek tersebut terkesan asal-asalan.

Sekadar mengingatkan bahwa sidang kali ini merupakan lanjutan sidang Korupsi Tugu Tapal Batas Palembang- Banyuasin yang menyebabkan negara menderita kerugian senilai Rp 505 juta. Yang membuat para terdakwa yakni Asmol Hakim, Khoirul Rizal, Ahmad Toha dan M. Ichsan Pahlevi. Diancam dengan pasal pasal berlapis dalam dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Fly)
×
Berita Terbaru Update