Notification

×

Tag Terpopuler

Segel Bakso Granat Mas Aziz Tunggu SK Walikota

Tuesday, September 17, 2019 | Tuesday, September 17, 2019 WIB Last Updated 2019-09-17T09:32:04Z
(foto/ist)
PALEMBANG, SP - Setelah mediasi yang dilakukan Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang dengan owner Bakso Granat Mas Aziz tidak membuahkan hasil, proses segel rumah makan itu akan dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) penyegelan dari Walikota Palembang keluar.

Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya melalui, Kepala Bidang Kabid Penegakkan Peraturan Perundangan-Undangan (PPUD), Budi Norma mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pengantar dari BPPD. 

"Memang sudah berjalan 10 hari sejak mediasi dilakukan, sekarang kita sedang lakukan tahapannya, tidak bisa langsung segel," katanya saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Budi mengatakan, proses segel harus melalui tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan. Seperti kajian hukum agar tidak salah dalam penyegelan bakso yang ada di Jalan Inspktur Marzuki Pakjo itu. Kajian tersebut dilakukan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang.

"Sekarang SK ada di bagian hukum, setelah itu dinaikkan ke walikota. Setelah ditandatangani walikota baru kita eksekusi, semoga dalam waktu dekat ini. Sebab, berdasarkan Perda yang berhak mengeluarkan dan memberhentikan kegiatan perizinan ada di tangan walikota," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, proses segel belum dilakukan. Sebab, saat ini sedang konsen terhadap proses hukum terkait pengrusakan alat e-Tax yang dilakukan pihak Bakso Granat Mas Azis.

"Kita lakukan proses hukum dulu, setelah ini selesai baru kita lanjutkan dengan penyegelan," jelasnya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update