Notification

×

Tag Terpopuler

Takut di Bacok Ely Mengadu Ke Polisi

Wednesday, September 04, 2019 | Wednesday, September 04, 2019 WIB Last Updated 2019-09-04T08:13:49Z
Nuryah Menandatangi Polresta Palembang (foto/mlm)
PALEMBANG, SP - Mengalami kejadian mencekam karena mendapatkan ancaman dari tetangga Ely (30), membuat Nuryah (48) warga Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang datangi Polresta Palembang guna meminta perlindungan serta melaporkan kejadian pengancaman tersebut.

Kejadiannya pada Rabu (4/9) sekitar pukul 06.30 WIB. "Waktu kejadian saya sedang menyapu halaman pak, dan tidak sengaja lihat motor suami terlapor mengenai pipa ledeng milik saya pak," ujarnya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Rabu (4/9).

Kemudian pelapor menegur terlapor untuk memberitahukan mengenai motor suaminya parkir mengenai pipa ledeng di samping rumah. "Niat saya sudah menegur dan memberitahukan saja kalau parkir motor jangan mengenai pipa ledeng tapi terlapor malah marah-marah," katanya.

Tidak hanya itu, terlapor juga memaki, menghina hingga mengancam pelapor akan bacok korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang. "Mendengar dia mengancam begitu pak saya laju takut pak, dan menceritakannya kepada suami. Kemudian saya dan suami sepakat untuk melaporkan kejadian ini pak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang," tambahnya.

Dirinya menuturkan, dirinya tidak senang dengan perlakuan tetangganya tersebut apalagi pakai mengancam akan di bacok menggunakan parang. "Saya sudah membulatkan niat melaporkan kejadian ini pak, sehingga terlapor ini bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit II SPKT Polresta Palembang, Ipda Juan Pahrul SH membenarkan adanya laporan terkait pengancaman yang dilakukan tetangganya sendiri.

"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, dalam laporan kepolisian ini pasal yang digunakan yakni 335 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun penjara," tutupnya. (mlm)
×
Berita Terbaru Update