![]() |
PALEMBANG, SP - Pasca keberhasilan menggagalkan penyelundupan Sumber Daya Alam (SDA) berupa baby lobster di provinsi Jambi, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang diganjar penghargaan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Pemberian penghargaan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan tersebut diwakili Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Dr Rina, langsung kepada Komandan Lanal Palembang, Letkol Laut (P) Saryanto.
Danlanal Palembang, Letkol Laut (P) Saryanto mengatakan, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergitas, soliditas dan dukungan dari seluruh pihak dan instasi terkait.
"Ini sebagai cambuk bagi kita untuk meningkatkan lagi prestasi dalam upaya penegakkan hukum di laut," ujar Danlanal Palembang saat diwawancarai di Markas Komando Lanal Palembang, Rabu (04/09/2019).
Danlanal Palembang juga berharap sinergitas semua pihak,TNI, Polri dan instasi terkait agar lebih ditingkatkan lagi demi menjaga sumber daya laut Indonesia.
"Kita memiliki 19 Posal dan Posmat yang tersebar di Jambi dan Sumsel untuk mengawasi dan mengamankan aktivitas kelautan. Untuk di Jambi kita ada 1 Posal dan 5 Posmat," ungkapnya.
Diungkapkannya, khusus pelanggaran yang terjadi di Stasiun KIPM Jambi beserta wilayah kerjanya, pada tahun 2018 tercatat sebanyak 437.116 ekor dengan perkiraan nilai sebesar Rp82.783.050.000 yang berhasil diselamatkan.
Selanjutnya, mengalami peningkatan pada tahun 2019 (sampai dengan 2 September 2019) menjadi 1.484.173 ekor dengan perkiraan nilai mencapai Rp211.491.700.000.
Selanjutnya, BKIPM bersama-sama dengan instansi terkait antara lain seperti TNI, POLRI, Angkasa PuranAirport Security, pada tahun 2018 telah berhasil menyelamatkan SDI berupa benih lobster sebanyak 2.539.317 ekor dan jenis kepiting sebanyak 16.198 ekor dengan total perkiraan nilai kedua SDI tersebut sebesar Rp468.853.780.000.
Kemudian mengalami peningkatan pada tahun 2019 (sampai dengan 2 September 2019) menjadi 4.402.826 ekor ekor dengan total perkiraan nilai SDI yang dapat diselamatkan adalah sebesar Rp662.480.000.000.
Sedangkan kasus pelanggaran tindak pidana perikanan yang terjadi di Provinsi Jambi, Stasiun KIPM Jambi bekerjasama dan berkoordinasi dengan para aparat penegak hukum, pada kurun waktu tahun 2018 hingga 2019 telah berhasil menggagalkan 15 kali upaya penyelundupan SDI berupa benih lobster dan benih sidat, yang rencananya akan dibawa ke Singapura melalui Provinsi Jambi.
Jumlah benih lobster yang berhasil diselamatkan adalah sebanyak 1.841.496 ekor dan benih sidat sebanyak 75.000 ekor dengan perkiraan nilai kedua jenis SDI tersebut sebesar Rp280.952.550.000.
Sementara itu Kepala BKIPM, Dr Rina menjelaskan, penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi terhadap penegakkan hukum sektor kelautan dan perikanan yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan.
"Ini patut dicontoh oleh aparat penegak hukum lainnya, tidak hanya TNI AL. Sumber daya alam Indonesia sangat melimpah jadi harus diselamatkan dari para oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.(dee)