![]() |
PALEMBANG, SP - Tidak senang melihat anaknya di tampar tetangga Rudy (43) warga Jalan Pulo Kemaro, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II melaporkannya ke Polresta Palembang Senin (2/9).
Lantaran awalnya tak sengaja mendorong temannya IT, malah membuat IH (14) anak pelapor ditampar dengan keras oleh orang tua temannya Ama (30) hingga mengalami memar.
Kejadiannya terjadi pada Ahad (1/9) sekitar pukul 20.00 WIB di dekat rumah korban. "Waktu itu, anak saya dan terlapor bermain tapi anak saya tidak sengaja mendorong temannya tersebut," ujar Rudy kepada petugas piket SPKT Polresta Palembang.
Namun anak terlapor yang merupakan tetangga pelapor ini menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut. Lantas terlapor tidak senang dan datang dengan emosi langsung menampar korban dengan keras.
"Seharusnya terlapor ini memberikan contoh yang baik kepada anaknya maupun anak saya, apalagi mereka itu berteman. Tapi saya tidak terima perlakuan terlapor terhadap anak saya pak," katanya.
Oleh karena itu, terlapor, serta korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang untuk melaporkan kejadian yang dialami korban hingga mengalami sakit pada pipi bagian kiri.
"Saya tidak senang pak dengan prilaku terlapor ini, apalagi dia ini baru keluar dari penjara. Saya melaporkan kejadian ini supaya dia bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut yang menganiaya anak dibawah umur," ungkapnya.
Sementara itu Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit I SPKT Polresta Palembang, Hermanto membenarkan adanya laporan terkait dengan penganiayaan anak dibawah umur hingga mengalami sakit di pipi bagian kiri.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, untuk tidak pidananya sendiri terlapor sudah melanggar Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014,"pungkasnya. (mlm)
