![]() |
- Modus Usaha Tambal Ban
PAGARALAM, SP - Jajaran Satresnarkoba Polres Pagaralam kembali berhasil mengamankan pengedar dan pengguna narkoba. Dalam waktu yang hampir bersamaan tujuh tersangka berhasil diringkus.
pada hari senin tanggal 02 september 2019, sekira pukul 00.30 WIB, terhadap pelaku Tp narkotika sebagaimana dimaksud dalam UU No. 35 thn 2009 tentang narkotika yang berhasil di ungkap oleh Sat Narkoba Polres Pagaralam.
Tiga pelaku:
1. SUZEN APRIADI BIN SAMSUL(39) Warga Air Hitam Pali, Kecamatan Penukal sebagai pemasok barang haram jenis Shabu.
2. DESI SEPTIANI BIN WAGIMAN (23 ) kesehariaannya sebagai.biduanYang berdomisili
di Kampung Rejo Sari RT 003 RW 001
Kel. Besemah Serasan Kec Pagaralam Selatan.
3. OVAL WILIANSYAS BIN WAGIMAN (22 ) kuli bangunan Kampung Rejo Sari RT 003 RW 001 Kel Besemah Serasan Kec. Pagar yang juga sebagai kurir.
Ketiga tersangka diamankan di kawasan Besemah Munir kecamatan Pagaralam Selatan dengan barang bukti berupa:
1 ( satu ) paket sisa pakai yang di duga shabu-shabu dgn berat bruto 0. 45 gram dan
4 (empat) bungkus plastik klip kosong
Adapun kronologis penangkapan:
Pada Hari minggu tanggal 2 September 2019, sekira pukul 00.30 WIB telah tertangkap tangan 2 (dua) Orang laki-laki An. Suzen Apriadi Bin Samsul, Oval Wiliansy Bin Wagiman, dan 1 (satu) orang perempuan AN Desi Septiani Bin Wagiman di Kampung Bedeng Munir Kec. Pagaralam Selatan Kota Pagaralam pada saat dilakukan pengeledahan ditemuka. 1 (satu ) paket sisa pakai yang diduga narkotika jenis shabu-shabu berat 0.45 gram, 4 (empat) buah palstik kilp kosong kemudian Sdr Suzen Apriadi Bin Samsul, Oval Wiliansy Bin Wagiman dan Desi Septiani Bin Wagiman beserta barang bukti di amankan di Mapolres Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya petugas juga mengamankan tersangka Suprayitno (25) warga Jambat Balo dan Ahmad Alfian (28) warga Tingginya Kecamatan Pagaralam Selatan, kedua tersangka diamankan di bengkel tambal ban di Jalan Tinggi Har, usaha tambal ban hanyalah kedok belaka karena mereka juga menyediakan narkoba untuk pemesan.
Dari tangan kedua tersangka ini diamankan 8 paket kecil shabu shabu atau setara 1,15 gram 1 buah kotak hitam,1 buah plastik kosong.
Dan dari.oengembangan tersangka diatas petugas juga.berhasil mengamankan lagi dua tersangka pada Selasa (03/09) adapun kedua nya Puisi Harianto (31) Warga Pulau Panggung Kecamatan Fajar Bulan Lahat dan Sevi Maegareta (18) Warga Bantunan Kecamatan Fajar Bulan Lahat di Besemah 11 Kecamatan Pagaralam Utara dari tangan keduanya diamankan BB berupa 4 paket kecil shabu shabu, 2 buah korek, 1 plastik kosong, 1 iptek, 1buah jarum dan 1 buah bong atau alat hisap.
Kapolres Pagaralam.AKBP.Trisaksono Puspo Aji Sik MSi didampingi Kasat Narkoba.Iptu Regan.W.Kusuma melalui Baur Humas, Paino membenarkan pengamanan para tersangka. "para tersangka dan barang bukti sudah diamanKan untuk proses hukum selanjutnya." pungkasnya. (Repi)