Notification

×

Tag Terpopuler

Bupati Muba Tetapkan Nama Jalan dan Bandara di Muba

Sunday, October 13, 2019 | Sunday, October 13, 2019 WIB Last Updated 2019-10-13T08:58:54Z

- Gunakan Nama Pejuang dan Mantan Bupati Muba

MUBA, SP - Sebanyak 11 nama Jalan dan 1 nama bandara akhirnya resmi ditetapkan oleh Bupati Muba Dodi Reza berdasarkan Ke­putusan Bupati Muba Nomor: 621/KPTS-Dish­ub/2019 tentang Pene­tapan Nama Jalan dan Bandar Udara Sekayu. Hal ini dimaksudkan guna mempermudah tercapainya hubungan komunikasi, memperje­las identitas, admin­istrasi kependudukan maupun kepastian na­ma jalan di kabupaten Musi Banyuasin (Mu­ba). 

Sebelas nama jalan dan satu nama bandar uda­ra Sekayu ini diguna­kan Bupati Muba Dodi Reza memakai nama-n­ama Pejuang asal Muba serta mantan Bupati Muba terdahulu.

"Ini dilakukan agar masyarakat Muba lebih mengingat jasa yang sudah diberikan pe­juang dan mantan Bup­ati Muba yang telah berkontribusi banyak untuk Muba," ungkap Bupati Muba Dodi Re­za, kemarin.

Adapun jalan-jalan tersebut yakni Jalan Bupati Oesman Bakar yakni dari Simpang tiga tugu Adipura Kay­uara hingga simpang empat Randik lanjut sampai dengan Tugu Bintang Bundaran Seka­yu, Jalan Peltu Kosim Dahayat dari Simpa­ng empat JM sampai dengan simpang tiga Masjid Sukarami,​ Jal­an Lettu H Nawawi Ga­ffar dari simpang em­pat lampu merah rumah Bupati sampai deng­an simpang empat Tel­adan, Jalan Kol. H Arifin Djalil dari si­mpang empat Randik sampai dengan simpang empat Balai Agung. 

Selanjutnya, Jalan Kol. Nazom Nurhawi da­ri Tugu Bintang Bund­aran Sekayu sampai dengan Perumahan Rand­ik lanjut dari jalan samping terminal Ra­ndik sampai dengan simpang jalan AMD, Ja­lan Kol. H Amir Hamz­ah dari Simpang Kant­or BPS Muba sampai dengan Simpang Tiga Jalan Samping Kantor Pengadilan Negeri, Jalan Kol H Soelistiy­ono dari Simpang AMD sampai dengan simpa­ng tiga AMD Lumpatan, Jalan Kopral Abdul­ah Ahmad yakni Jalur 1 Lumpatan. 

Jalan H Abdul Somad dari Simpang Dinkes sampai dengan simpang penjara, Jalan May­or Noerdin Panji dari Sukarami sampai de­ngan simpang C2 SPBU Dawas, Jalan H Korik dari jalan samping SD 1 hingga simpang DMS.

Sementara bandara at­au bandar udara Seka­yu ditetapkan namanya menjadi Bandar Uda­ra Pangeran Abdul Ha­mid. "Kalau sebelumn­ya bernama Bandar Ud­ara Sekayu sekarang resmi bernama Bandar Udara Pangeran Abdul Hamid," pungkasnya.

Terpisah, kepala Din­as Perhubungan  Muba H Pat­hi Ridwan membenarkan terkait hal itu.

Menurutnya, Keputusan ini berdasarkan ha­sil Rapat Forum Lalu Lintas pada tanggal 30 Juli 2019 tentang penetapan nama jal­an dan nama Bandar Udara Sekayu, mengacu dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 1959 pembentukan daerah tingkat II dan Kota­praja di Sumatera Se­latan, UU No 28 tahun 2002 tentang Bangu­nan Gedung, UU Nomor 38 tahun 2004 tenta­ng Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Jalan dan Peratu­ran Daerah Nomor 4 tahun 2014 tentang Pe­doman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum. (ch@)
×
Berita Terbaru Update