![]() |
- Gunakan Nama Pejuang dan Mantan Bupati Muba
MUBA, SP - Sebanyak 11 nama Jalan dan 1 nama bandara akhirnya resmi ditetapkan oleh Bupati Muba Dodi Reza berdasarkan Keputusan Bupati Muba Nomor: 621/KPTS-Dishub/2019 tentang Penetapan Nama Jalan dan Bandar Udara Sekayu. Hal ini dimaksudkan guna mempermudah tercapainya hubungan komunikasi, memperjelas identitas, administrasi kependudukan maupun kepastian nama jalan di kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Sebelas nama jalan dan satu nama bandar udara Sekayu ini digunakan Bupati Muba Dodi Reza memakai nama-nama Pejuang asal Muba serta mantan Bupati Muba terdahulu.
"Ini dilakukan agar masyarakat Muba lebih mengingat jasa yang sudah diberikan pejuang dan mantan Bupati Muba yang telah berkontribusi banyak untuk Muba," ungkap Bupati Muba Dodi Reza, kemarin.
Adapun jalan-jalan tersebut yakni Jalan Bupati Oesman Bakar yakni dari Simpang tiga tugu Adipura Kayuara hingga simpang empat Randik lanjut sampai dengan Tugu Bintang Bundaran Sekayu, Jalan Peltu Kosim Dahayat dari Simpang empat JM sampai dengan simpang tiga Masjid Sukarami, Jalan Lettu H Nawawi Gaffar dari simpang empat lampu merah rumah Bupati sampai dengan simpang empat Teladan, Jalan Kol. H Arifin Djalil dari simpang empat Randik sampai dengan simpang empat Balai Agung.
Selanjutnya, Jalan Kol. Nazom Nurhawi dari Tugu Bintang Bundaran Sekayu sampai dengan Perumahan Randik lanjut dari jalan samping terminal Randik sampai dengan simpang jalan AMD, Jalan Kol. H Amir Hamzah dari Simpang Kantor BPS Muba sampai dengan Simpang Tiga Jalan Samping Kantor Pengadilan Negeri, Jalan Kol H Soelistiyono dari Simpang AMD sampai dengan simpang tiga AMD Lumpatan, Jalan Kopral Abdulah Ahmad yakni Jalur 1 Lumpatan.
Jalan H Abdul Somad dari Simpang Dinkes sampai dengan simpang penjara, Jalan Mayor Noerdin Panji dari Sukarami sampai dengan simpang C2 SPBU Dawas, Jalan H Korik dari jalan samping SD 1 hingga simpang DMS.
Sementara bandara atau bandar udara Sekayu ditetapkan namanya menjadi Bandar Udara Pangeran Abdul Hamid. "Kalau sebelumnya bernama Bandar Udara Sekayu sekarang resmi bernama Bandar Udara Pangeran Abdul Hamid," pungkasnya.
Terpisah, kepala Dinas Perhubungan Muba H Pathi Ridwan membenarkan terkait hal itu.
Menurutnya, Keputusan ini berdasarkan hasil Rapat Forum Lalu Lintas pada tanggal 30 Juli 2019 tentang penetapan nama jalan dan nama Bandar Udara Sekayu, mengacu dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 1959 pembentukan daerah tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan, UU No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum. (ch@)
