![]() |
PALEMBANG, SP - Jaringan pengedar obat-obatan kelas kakap grup Bandung, Nova Nuryana CS terdakwa kepemilikan narkotika jenis shabu sebanyak 5.7 Kg hanya bisa tertunduk saat majelis hakim Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, Kamis (31/9) memutuskan pidana penjara seumur hidup terhadap para terdakwa
Dalam petikan pembacaan putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Kamalludin SH MH dihadapan tujuh terdakwa yakni Nova Nuryana bersama dengan rekannya yakni Asep Erik Mulyana, Dedeng Enjang Hidayat, Diki Purnama, Eka Chandra Hidayattulloh, Riski Alias Zaki dan Ribut Haryanto. Yang lebih dikenal dengan jaringan Bandung.
Menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan tanpa izin, menyimpan, memiliki, dan memperjual belikan Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu melebihi ketentuan dengan berat 5.7 kg.
"Mengadili dan memutuskan kepada para terdakwa sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Maka untuk itu memutuskan para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup" Ucap hakim bacakan putusannya.
Adapun amar putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Purnama Sofyan SH, yang pada sidang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Atas putusan yang telah dibacakan, ketujuh terdakwa dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Aprizal dan Eka Sulastri dari Posbakum PN Palembang, menyatakan banding.
Sekedar mengingatkan para terdakwa tertangkap oleh pihak kepolisian polda Sumsel di terminal keberangkatan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II yang berencana berangkat dengan tujuan kendari pada Februari 2019 silam dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.
Dengan menyita beberapa barang bukti berupa berupa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berlak segel lengkap dengan label barang bukti (di dalamnya berisi 9 (sembilan) bungkus plastic bening yang dililit lakban warna cokelat yang masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 5.696,09 gram dan yang dijadikan sebagai barang bukti yang merupakan sisa pemeriksaan Laboratorium Forensik dan setelah dimusnahkan yaitu dengan berat 10 gram) pada tabel pemeriksaan Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu). (Fly)
