PALEMBANG,SP – Pemerintah Kota Palembang mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat, 10 April 2026. Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan memenuhi jam kerja 37,5 jam per minggu, melakukan absensi secara daring, serta menjaga komunikasi aktif selama jam dinas berlangsung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Muhammad Yanurpan Yany, menjelaskan penerapan WFH dilakukan menyesuaikan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Penentuan pegawai yang bekerja dari rumah sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan OPD dengan mempertimbangkan kelancaran pelayanan publik.
Menurutnya, ASN yang mendapat jadwal WFH wajib melakukan absensi melalui aplikasi LIMAS ASN atau platform e-learning sesuai jam masuk dan pulang seperti biasa. Selain itu, laporan kinerja harian tetap harus diisi dan dilaporkan kepada atasan masing-masing.
“Selama WFH, ASN tetap harus siap dihubungi kapan saja dalam jam kerja. Ponsel tidak boleh dalam kondisi silent agar koordinasi tetap berjalan lancar,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan WFH yang dijadwalkan satu hari setiap pekan tersebut tidak mengurangi target kerja maupun tanggung jawab pegawai. Setiap kepala OPD juga diminta melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja ini sebagai bagian dari efisiensi energi yang dicanangkan pemerintah pusat.
Pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkot Palembang mengacu pada Surat Edaran BKPSDM Nomor 910/SE/BKPSDM-V/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan dan transformasi budaya kerja ASN. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pejabat struktural tertentu dan ASN yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tetap wajib bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
ASN yang tidak diperkenankan WFH antara lain pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat eselon III, camat, lurah, petugas layanan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, petugas kebersihan, layanan administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, serta tenaga pendidikan.
“Intinya, layanan dasar kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” kata Yanurpan.
Pemkot juga menyiapkan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan WFH. Pegawai yang tidak merespons panggilan atasan dua kali akan mendapat teguran lisan, sedangkan keterlambatan merespons lebih dari lima menit tanpa alasan dapat berujung teguran tertulis. Jika pelanggaran berulang, evaluasi kinerja hingga sanksi administratif akan diberlakukan.
Pengawasan terhadap ASN WFH juga melibatkan masyarakat. Pemerintah meminta warga ikut melapor jika menemukan ASN tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan saat jam kerja. (Ara)
