![]() |
- Sidang Lanjutan Diduga Korupsi Tugu Tapal Batas Palembang-Banyuasin
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Tugu Tapal Batas Palembang-Banyuasin yang menjerat empat terdakwa yakni Asmol Hakim, Khoirul Rizal, Ahmad Toha dan M. Ichsan Pahlevi, bertempat diruang sidang utama Pengadilan Negri Tipikor Palembang, Senin (07/9), kembali berlanjut setelah sempat ditunda satu pekan lalu, dengan agenda menghadirkan dua orang saksi dari total empat saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihak Kuasa Hukum Terdakwa yakni Muhammad Toha.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini yaitu Muhammad Rizal Bakti sebagai konsultan perencanaan proyek serta saksi ahli Notaris Zulkifli, sedangkan untuk saksi yang dua lagi berhalangan hadir dikarenakan sedang berada diluar kota.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Kamalludin, saksi Rizal memberikan keterangannya mengenai keterkaitannya dengan kasus yang menimpa salah satu terdakwa yakni Muhammad Toha. Rizal menjelaskan bahwa awalnya adanya proyek tersebut hingga akhirnya saksi Rizal memutuskan kerjasama dengan terdakwa dalam pembuatan tugu tersebut.
"Saya pernah bekerja diperusahaan terdakwa pada tahun 2018 yakni PT. Tiga Putri Citra Sarana yang bergerak di bidang konstruksi, tugas saya pada waktu itu hanya mengawasi pekerjaan proyek alat berat ". Ucap saksi Rizal
Ketika ditanya majelis hakim mengenai apakah saksi mengetahui perihal perusahaan milik terdakwa Ahmad Toha di pinjam terdakwa Muhammad Ichsan, saksi Rizal menjawab, awalnya belum mengetahui jika perusahaan milik Ahmad Toha dipakai oleh terdakwa M. Ichsan.
"Yang saya tau yang mulia, ketika pas lihat kontrak kerjasama peminjaman perusahaan tersebut ada nama Ahmad Toha sebagai pemilik perusahaan dan memenangkan tender pembangunan tugu yang ternyata telah dipinjam perusahaannya oleh terdakwa M Ichsan". Terang Rizal yang mulanya sempat berkelit memberikan keterangannya.
Selanjutnya majelis hakim kemudian mendengarkan kesaksian saksi ahli Zulkifli, dimana sesaat sebelum sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendry berkeberatan dengan dihadirkan saksi ahli dari kuasa hukum terdakwa, karena dinilai saksi ahli hanya membawa surat Kurikulum Vitae, yang seharusnya saksi ahli menunjukkan sertifikat sebagai dasar kompetensi sebagai Saksi Ahli. Sidang sempat ditunda selama dua jam menunggu saksi ahli mengambil sertifikat yang dimaksud oleh JPU.
Setelah persidangan yang sempat ditunda beberapa jam tersebut, saksi ahli pun ditanya majelis hakim mengenai apakah ada kuasa khusus dalam pembuatan akta mengenai suatu pekerjaan yang kemudian dikuasakan ke pihak lain yang jelas-jelas itu melanggar peraturan dalam pengadaan barang dan jasa.
"Status akta yang dibuat tersebut tidak bisa terpenuhi secara meteril sehingga dapat otomatis dibatalkan". Ujar Zulkifli.
Masih menurut saksi ahli Zulkifli, akta atau dokumen yang masih dalam proses tahap penyidikan atau tuntutan harus ada izin dari Majelis Kehormatan jika tidak ada izin tersebut maka notaris tersebut telah melakukan pelanggaran.
Sementara itu JPU hendri ketika ditemui usai sidang mengatakan bahwa dari keterangan saksi-saksi dari pihak kuasa hukum terdakwa hanya menjelaskan perihal bahwa memang pekerjaan tapal batas yang dikerjakan oleh terdakwa Ichsan dengan meminjam perusahaan milik terdakwa Muhammad Toha diperiksa oleh aparat penegak hukum.
"Intinya dari fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan hari ini yang seharusnya meringankan malah sebaliknya memberatkan para terdakwa itu sendiri". Tutup Andri.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa. (Fly)