![]() |
PALEMBANG, SP - Diberikan cek kosong dalam jual beli ruko, membuat R Ayu Rogayah (74) warga Lorong Himalayah, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang mengalami kerugian Rp 1.283.634.000.
Atas kejadian tersebut, Kolbi (44) warga Jalan Kebun Bunga, Lorong Seroja II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang melaporkan kejadian ke Polresta Palembang, Rabu (2/10).
"Korban merupakan keluarga saya dan mempercayakan saya untuk melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan yang dilakukan Wiko Yong (35) warga Jalan Segaran, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan IT II Palembang," ujarnya kepada petugas piket sambil menunjukkan surat kuasa.
Kejadian bermula korban dan terlapor melakukan transaksi jual beli ruko yang berada di Kecamatan IT I, dan disepakati harga Rp 1.320.000.000. "Pasca kesepakatan korban langsung memberikan surat menyurat toko tersebut kepada terlapor di kantor notaris Ida Kumala Dewi di Jalan Perindustrian II, Komplek Sukarami Indah Blok C, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami " katanya.
Kemudian terlapor membayar transaksi jual beli ruko itu dengan cara mengangsur. "Awalnya terlapor ini memberikan uang cash kepada korban Rp 36.366.000, kemudian angsuran berikutnya terlapor memberikan cek bank BCA kepada korban," aku dia.
Namun ketika korban ini, lanjut pelapor mengatakan, akan mencairkan cek tersebut di bank BCA ternyata cek tidak bisa dicairkan lantaran isi cek yang diberikan terlapor kepada korban kosong.
"Tak terima korban pun menyuruh saya melaporkan kejadian yang menimpanya ke sini (SPKT) untuk ditindaklanjuti dan terlapor juga bisa bertanggung jawab atas perbuatannya," aku dia.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait penipuan dan penggelapan dalam hal transaksi jual beli ruko.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, sementara untuk terlapor bila terbukti bersalah akan dikenakan dua pasal sekaligus yakin 378 dan 372 KUHP dengan masing-masing ancaman empat tahun penjara,"pungkasnya.(mlm)