Notification

×

Tag Terpopuler

Kejati Sumsel Terima Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Jalan Akses Atung Bungsu

Friday, October 18, 2019 | Friday, October 18, 2019 WIB Last Updated 2019-10-18T09:32:51Z



PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Jumat (18/10) sekitar pukul 10.00 Wib, kembali memeriksa dua tersangka baru perkara dugaan korupsi proyek pembuatan jalan akses bandata Atung Bungsu Pagaralam, yakni tersangka berinisial SA dan MA.

Adapun nilai proyek yang diduga telah di korupsikan okeh sua tersangka tersebut hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 5.3 Milyar.

Setelah menerima pelimpahan tahap dua, berkas berikut tersangka dari tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumatera Selatan, selanjutnya akan di proses dan dilakukan penahan di Rutan Klas 1A Pakjo Palembang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Na'imullah SH selaku Kasi Penuntutan Kejati Sumsel. Kedua tersangka tersebut, yakni SA selaku Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan MA selaku Ketua Tim Pokja Lelang. Kedua tersangka ditahan oleh jaksa usai dilimpahkan penyidik Tipikor Polda Sumsel ke Kejati Sumsel dalam rangka tahap dua.

“Ya memang benar, hari ini kami menerima pelimpahan kedua tersangka dalam rangka tahap dua,
Berikut barang bukti dari penyidik Tipikor Polda Sumsel, yang nanti langkah langkah kejati selanjutnya yakni menahan kedua tersangka ke Rutan Pakjo Palembang guna persiapan persidangan yang nantinya akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang". Ungkap Na'im

Sementara Kasubdit Penmas Polda Sumsel, AKBP Ali Ansori mengungkapkan, SA dan MA merupakan tersangka baru yang ditetapkan Polda Sumsel dalam kasus korupsi pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu dua jalur aspal hotmix tahap 3, yang pembangunannya menggunkan APBD Kota Pagaralam senilai Rp 24 miliar.

“Dalam dugaan kasus ini terjadi kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar. Sedangkan terkait penetapan tersangka SA dan MA merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya dengan tersangka Teddy Juniastanto dan M Teguh, yang keduanya telah menjadi terpidana usai divonis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan 9 tahun penjara,” tandasnya. (Fly)
×
Berita Terbaru Update