Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Andi Andri Utama SH, (foto/fly)
|
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara kasus diduga korupsi tugu tapal batas Palembang-Banyuasin yang merugikan negara sekitar Rp 505 juta yang menjerat empat terdakwa yakni Asmol Hakim, Khoirul Rizal, Ahmad Toha dan M. Ichsan Pahlevi, kembali mengalami penundaan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang, Andi Andri Utama SH. Ketika Minggu (20/10) dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, adapun hal penundaan tersebut dikarenakan tim JPU mempersiapkan berkas tuntutanya paling tidak dua minggu lamanya.
"Setelah seminggu lalu digelar sidang mendengarkan kesaksian dari masing-masing terdakwa sekaligus yang sebelumnya juga mendengarkan keterangan saksi meringankan, maka sidang selanjutnya yakni pembacaan tuntutan JPU oleh majelis hakim ditunda, jadi senin ini tidak ada sidang, Senin depan baru dimulai". Ujar Andi
Diberitakan sebelumnya, pada persidangan keempat terdakwa yakni; Khairul Rizal, M Ichsan Pahlevi, Ahmat Thoha dan Asmol Hakim telah didakwa Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Sekedar mengingatkan, dugaan kasus ini terungkap hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polresta Palembang hingga akhirnya, Rabu (17/6/2019) keempatnya saat itu dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polresta Palembang ke Jaksa Kejari Palembang.
Usai diserahkan ke jaksa, keempatnya dijebloskan Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang ke penjara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang.
Menindaklanjuti pelipahan tersebut, Senin (29/7/2019) Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. Bukan hanya itu, di hari yang sama Jaksa Pidana Khusus Kejari Palembang juga melakukan penyitaan uang kerugian negara dalam dugaan kasus ini. Adapun jumlah uang yang disita, yakni sebesar Rp 505.923.660,08. (Fly)