![]() |
Menurutnya kejadian itu terjadi pada Minggu (26/10) sekitar pukul 05.00 WIB, dimana pelapor hendak pulang tapi motor sudah tidak ada lagi di tempatnya. "Saya kaget pak motor saya sudah tidak ada lagi, padahal di dalam pagar di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujarnya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Kamis (31/10).
Dirinya menuturkan, baru mengetahui motornya hilang saat akan pulang. "Saya kurang tahu pasti untuk kejadiannya tapi ketika saya hendak pulang motor sudah hilang tidak ada lagi di tempatnya," katanya.
Mendapati motornya tidak ada, pelapor bersama temannya lalu mencari motornya di sekitar TKP, namun tidak ditemukan. "Saya sudah mencarinya tapi tidak ketemu bersama teman saya di sekitar TKP pak," aku dia.
Atas kejadian tersebut pelapor kemudian mendatangi SPKT Polresta Palembang untuk membuat laporan polisi dengan nomor LPB/2416/X/2019/SUMSEL/RESTA/ SPKT. "Saya ingin hal ini ditindaklanjuti dan menangkap para pelakunya yang belum diketahui identitasnya," bebernya.
Sementara itu Kasat Reserse Kriminal Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit III SPKT Polresta Palembang Ipda Herison membenarkan adanya laporan terkait dengan pencurian kendaraan bermotor yang dialami korban.
"Laporan sudah kita terima dan telah kita lakukan olah TKP selanjutnya laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, untuk pelakunya sendiri bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara lima tahun,"pungkasnya.(mlm)
