Notification

×

Tag Terpopuler

Otak Pelaku Pembunuhan Taksol Diancam Hukuman Mati

Thursday, October 31, 2019 | Thursday, October 31, 2019 WIB Last Updated 2019-10-31T11:26:47Z

- Sidang Perdana Akbar Al-Farizi Tanpa Dihadiri Keluarga Korban

PALEMBANG, SP - Otak pelaku pembunuhan sadis seorang driver Taksi Online (Taksol) yang ditemukan sudah menjadi tengkorak yang sempat membuat heboh warga kota metropolis, Akbar Al Farizi (34) akhirnya pada Kamis (31/10) disidang diruang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus.

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Purnama Sofyan SH, dengan majelis hakim yang diketuai  hakim Efrata SH MH.

Dalam dakwaan tersebut JPU mengungkap kronologis penangkapan otak pembunuhan Sofyan, driver taksi taksi online yang buron hampir setahun tepatnya kurang lebih 10 bulan tersebut hingga akhirnya ditangkap polisi.

"Akbar Al Farisi ditangkap di tempat persembunyiannya di OKU Selatan, pada Rabu (21/8). Akbar merupakan otak perampokan disertai permbunuhan terhadap Sofyan. Pada saat itu Sofyan ditemukan sudah menjadi tengkorak di wilayah perbatasan Muratara dan Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (14/11/2018) lalu." Ucap Purnama Bacakan dakwaan.

Lalu, purnama menambahkan bahwa Akbar tidak sendirian dalam melakukan aksinya, melainkan dibantu oleh dua rekannya yang telah ditangkap terlebih dahulu yakni Ridwan alias Rido (42) dan Acuandra alias Acun (21) yang telah mendapatkan vonis
hukuman mati pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A , Rabu (24/4).

Dari persidangan tersebut terungkap, perampokan dan pembunuhan ini dilakukan secara berencana. Dalam persidangan juga terpapar kronologi rencana jahat para pelaku.

Dimulai dari ajakan Akbar Al Faris. Akbar yang memberikan arahan pada Acun dan Rido agar berani membunuh korban yang dirampok. Begitupun FR (16 tahun), yang juga diarahkan oleh Akbar. Sedangkan Akbar membantu menekan dan menindih korban. Sementara Ridwan menginjak kepala korban
hingga tewas.

Jenazah korban kemudian dibuang dan mobilnya dibawa lalu dijual seharga Rp.22 juta. Hasil tersebut dibagi dan masing-masing terdakwa menerima sekitar Rp.5 juta sedangkan Akbar menerima bagian sebesar Rp 6 juta.

Akbar Al Faris akhirnya ditangkap Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Junaedi. Akbar ditangkap di tempat persembunyiannya. Tepatnya di rumah salah seorang keluarga Akbar sekitar pukul 08.00 WIB.

Namun Akbar nekat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas. Dua timah panas tepat bersarang di betis sebelah kirinya.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Akbar Al Farizi di ancam dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 atau pasal 339 KUHP jo pasal 55 ayat (1). (Fl
×
Berita Terbaru Update