Notification

×

Tag Terpopuler

Polisi Tangkap Penadah Curian Motor

Sunday, October 20, 2019 | Sunday, October 20, 2019 WIB Last Updated 2019-10-20T09:23:33Z

PALEMBANG, SP  - Akibat ulahnya membeli sepeda motor hasil curian, Edo Saputra (21) warga Desa Tapus, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) harus berurusan dengan pihak berwajib dalam hal ini unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang dan langsung dibawa ke Polresta Palembang untuk dimintai keterangannya, Sabtu (19/10) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kanit Pidum, Iptu Ginting membenarkan kalau anggota yang dipimpin oleh  Kasubnit Pidum, Ipda Andrean menangkap penadah atau pembeli kendaraan hasil pencurian yang dilakukan Dadang (DPO).

"Kita menduga Dadang ini melakukan pencurian kendaraan bermotor milik korban Ihsan Fikri (39) warga Jalan Kasnariansyah, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Senin (14/10) sekitar pukul 19.43 WIB di Kost Ocon yang beralamat di Jalan Macan Kumbang, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang," ujarnya, Minggu (20/10).

Motor milik korban ini dipinjam Rian Ardiansyah Idris (25) warga Dusun Labempa Desa Wanio Tomoreng, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Dimana pelapor memarkirkan sepeda motor milik korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian ketika pelapor akan pergi, melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi sehingga akibat perkara korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda BeAT Street warna hitam dengan Nopol BG 6569 ABG kerugian ditaksir Rp 8,5 juta dan melapor ke Polresta Palembang.

"Atas laporan pelapor inilah anggota kita melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga diketahui bahwa sepeda motor milik korban tersebut dikuasai oleh pelaku di desa Tapus, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI," aku dia. Lalu unit Pidum berhasil mengamankan pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor tersebut.

"Kemudian saat kita kembangkan ke rumah Dadang rekan pelaku ini, namun Dadang telah terlebih dahulu melarikan diri. selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Palembang untuk penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, anggota unit Pidum Polresta Palembang turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda BeAT Street warna hitam tanpa Nopol (BG 6569 ABG), satu buah kunci kontak dan satu lembar STNK atas nama Ihsan Fikri. "Kita akan menggali informasi dari pelaku mengenai keberadaan pelaku hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku Dadang (DPO)," tegasnya.

Sementara itu, Pelaku Edo berdalih tidak mengetahui kalau motor yang dibelinya dengan harga Rp 5,750 juta dari Dadang (DPO) merupakan hasil curian yang dilakukannya di Palembang. "Ya pak saya tidak tahu kalau itu motor curian, soalnya untuk suratnya STNK ada pak sehingga saya tidak berpikir itu curian. Apalagi harganya sangat miring dibandingkan motor bekas,"pungkas. (mlm)
×
Berita Terbaru Update