Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim terungkap bahwa terdakwa berdasarkan barang bukti serta menurut keterangan saksi-saksi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pebuatan melawan hukum, melanggar pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Memutuskan atas perbuatan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum telah sengaja menyimpan dan menjual belikan narkotika bukan tanaman, dengan pidana penjara selama 6 tahun". Tegas Hakim Abu.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Budiman SH yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 Tahun.
Pada sidang vonis terhadap terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, terdakwa dengan rasa penyesalan mengakui perbuatannya dan menerima atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Abu Hanafiah SH.
Tertangkapnya terdakwa atas kepemilikan barang haram tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2019 lalu, dimana pada saat itu petugas Kepolisian Polsek SU II Palembang menerima adanya laporan dari masyakat tentang seringnya transaksi narkoba di tempat tinggal terdakwa dijalan KH Azhari Lr. Tembusan. Kel. 14 Ulu
Palembang.
Setelah ditindak lanjuti dan dilakukan pemeriksaan dikediaman terdakwa, benar adanya petugas menangkap dan mengamankan terdakwa setelah mendapati barang bukti berupa 8 paket shabu yang dbungkus plastik bening dengan berat kesemuanya 1.19 gram yang disembunyikan terdakwa dari dalam dompet, yang menurut pengakuan terdakwa saat itu barang didapat dari teman bernama Hendra (DPO). (Fly)