PALEMBANG, SP - Satu terdakwa pengedar narkotika jenis shabu sebanyak 20 Kg serta Pil Ekstasi sebanyak 18.800 butir terancam hukuman mati, adalah Michael Kosasih Alias Miki (26) Warga Jalan Srijaya Negara Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang.
Dalam sidang perdananya Rabu, (6/11) dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus mendengarkan kesaksian yang dihadir kan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH melalui JPU pengganti Rini Purnamawati SH diruang sidang pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Erma Suharti SH MH, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang Desmon SH.
"Bahwa tedakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram berupa1 (satu) buah tas koper warna blue jeans". Ucap JPU Rini bacakan dakwaannya.
Rinipun menambahkan bahwa 1 koper tersebut berisi 18 (delapan belas) bngkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang dan 2 (dua) bungkus palstik warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 19.923,14 gram.
"Adapun barang bukti lainnya satu buah kotak warna gold bertuliskan Enfagrow yang didalam nya berisi empat bungkus plastik bening besar dan 12 (dua) belas bungkus plastik bening tang berisikan Narkotika jenis Ekstacy dengan jumlah ± 18.800 butir". Ujar Rini merincikan dakwaan.
Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya menyatakan tidak ada keberatan terhadap dakwaan tersebut.
Oleh karena tidak adanya keberatan dari terdakwa, sidang selanjutnya yakni mendengatkan kesaksian dari saksi dalam hal ini pihak petugas BNNP Sumsel yang menangkap terdakwa dan akan dilanjutkan pekan depan.
Sekedar mengingatkan terdakwa Michael Kosasih alias Miki (26) diringkus petugas BNNP Sumsel setalah mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar disebuah tempat disimpang bandara tepatnya diparkiran ruko KFC simapang bandara.
Terdakwa yang tengah diintai petugas tersebut, saat berada di ruko kawasan simpang Bandara, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Senin (26/8) sekitar pukul 08.30 WIB. Barang bukti yang diamankan dari dalam koper yang diangkut dalam mobil Toyota Agya warna Kuning Nopol BG 1734 ZY.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas didalam mobil tersebut ditemukan barang bukti dalam tas koper yang berisi 20 bungkus plastik Shabu berukuran masing-masing satu kilogram dan satu bungkus kantong kertas besar berisi empat bungkus plastik besar serta 12 bungkus plastik kecil ekstasi total 18.800 butir di kursi belakang mobil. (Fly)