![]() |
BANYUASIN, SP - Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Rimau Brigpol Beny Kurniawan mensosialisasikan Banyuasin Bersih Pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat yang bertempat di PT Hindoli Desa Mukut Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Rabu (06/11) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.
Hal ini agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
"Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang di harapkam pimpinan," ujar Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Rimau Brigpol Beny Kurniawan dalam sosialisasinya.
Dirinya meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Polsek Pulau Rimau bila menemukan, mendengar dan melihat ada giat Pungli yang terjadi di lingkungan mayarakat Kecamatan Pulau Rimau
Terpisah, Kapolsek Pulau Rimau Kompol Jiman Pasaribu, SH saat dikonfirmasi mengingatkan semua personel Bhabinkamtibmas agar tugas-tugas yang memang jadi atensi pimpinan semuanya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. (Adm)