Notification

×

Tag Terpopuler

Bunuh Petugas Jaga Malam, Heru "Pesakitan"

Monday, November 11, 2019 | Monday, November 11, 2019 WIB Last Updated 2019-11-11T02:18:25Z


 
PALEMBANG, SP -  Tidak senang karena ditegur dan di usir dari pos jaga malam dekat pesantren dikawasan Bukit Besar Palembang, membuat terdakwa Heru Priatna (23) Warga Jalan DI Panjaitan Gang Prabu Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju Palembang ini, kesetanan dan nekat melakukan penganiayan dan pembunuhan terhadap Adi Asron, seorang penjaga malam hingga meregang nyawa.

Hal tersebut terungkap pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarif Sulaiman SH membacakan dakwaannya sekaligus menghadirkan saksi di ruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, Kamis (7/11)sore.

Dalam dakwaannya dihadapan hakim ketua Hotnar Simarmata SH MH, JPU mengatakan bahwa kejadian sadis tersebut terjadi pada bulan Agustus 2019 silam, sekitar pukul 00.30 dini hari. Dimana saat itu terdakwa hendak beristirahat di sebuah Pos Jaga dekat Pesantren Jalan Lunjuk Jaya Bukit Besar.

"Lalu datanglah korban Adi Asron, dengan memarahi terdakwa dan memukul terdakwa menyuruh dengan maksud mengusir terdakwa untuk keluar dari Pos, akan tetapi saat itu terdakwa hanya diam saja" Ujar JPU bacakan dakwannya.

Kemudian tidak berselang lama datanglah saksi Ahmad Taufik mendekati dan memberikan nasi bungkus kepada korban Adi Asron dan terdakwa, lalu setelah itu korban Adi Asron langsung keluar Pos Jaga untuk makan nasi bungus tersebut.

"Selanjutnya oleh terdakwa, korban pun disusul dengan menggunakan sebilah pisau yang diambil dari dalam Pos Jaga dan langsung menusuk korban dengan pisau dibagian dada kiri". Lanjut JPU bacakan dakwaan.

Kejadian tersebut diketahui warga sekitar dan langsung mengamankan terdakwa yang hendak lari setelah menikam korbannya tersebut, Akan tetapi diduga kehabisan darah oleh warga korban pun dilarikan kerumah sakit terdekat, hingga akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, JPU menghadirkan seorang saksi Darmansyah yang pada saat peristiwa tersebut saksi berada disekitar lokasi.

Saksi membenarkan bahwa pada saat itu telah terjadi penganiana dan pembunuhan terhadap seorang penjaga malam, yang pada saat itu saksi melihat terdakwa dengan memegang sebilah pisau hendak lari setelah menusuk terdakwa.

"Benar yang mulia, saat itu saya melihat terdakwa setelah menusuk korban langsung lari dan membuat pisaunya yang masih berlumuran darah". Ujar saksi Darman.

Darman pun menambahkan bahwa, sebenarnya dirinya tidak mengetahui persis awal mula kejadian, hanya waktu pas penusukan tersebut itu saja. Dirinya menyebutkan ada saksi lagi yang lebih mengetahuinya yakni teman korban sesama penjaga malam di Pos Jaga tersebut.

Oleh karena itu, oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hotnar Simarmata SH MH menunda dan melanjutkan sidang terdakwa tersebut hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi selanjutnya.

Atas Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 338 KUHP atau Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 Ayat  3  KUHP, diancam hukuman pidana setinggi-tingginya dengan hukuman mati. (Fly)
×
Berita Terbaru Update