Notification

×

Tag Terpopuler

Curi Uang Rp 12 Juta Buat Main Judi Dan Foya-Foya, Remaja Pengangguran Jadi Pesakitan

Wednesday, November 06, 2019 | Wednesday, November 06, 2019 WIB Last Updated 2019-11-06T07:49:29Z

PALEMBANG, SP -  Dikarenakan telah nekat mencuri uang dirumah tetangga sebesar Rp 12 Juta. Terdakwa Aditya Arip (25) remaja pengangguran ini, Rabu (6/11) harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Pada sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnaini SH, serta dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Touch Simanjuntak SH MH. Terdakwa yang didampingi kuasa hukum Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang, Eka Sulastri SH.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa pada bulan Agustus 2019 sekitar pukul 5 subuh dengan tujuan pergi kewarnet dekat rumah, lalu terdakwa berjalan tepat didepan rumah korban dikarenakan melihat pintu jendela kamar rumah korban terbuka lalu serta secara diam-diam memasuki perkarangan rumah korban dengan mengendap-ngendap.
“Terdakwa saat itu melihat pintu jendela rumah korban terbuka, dan mengambil tas milik korban yang digantung didekat jendela kamar dengan cara menggunakan alat berupa kawat jemuran yang berada di pekaran rumah korban”. Ujar JPU bacakan dakwaannya.
JPU melanjutkan, lalu terdakwa langsung membawa tas berisi uang senilai RP 12 Juta serta beberapa helai pakaian dan celana milik korban.
“Akan tetapi ternyata aksi terdakwa tersebut sempat dipergoki oleh warga penjual makanan yang juga lewat persis didepan rumah korban, yang mencurigai gerak gerik terdakwa”. Ucap JPU
Setelah itu terdakwa pun membawa kabur tas berisi uang serta sejumlah pakaian tersebut menuju warnet. Adapun uang dari hasil pencurian tersebut selain digunakan terdakwa untuk bermain judi online, keesokan harinya dengan uang tersebut juga membeli beberapa barang yakni 1 Unit Handphone, 3 Pasang Sepatu, Beberapa lembar pakaian baru.
Berdasarkan keterangan saksi penjual makanan tersebut, serta korban mengetahui ciri-ciri yang dimaksud makan korban pun dilaporkan ke Polsek Kertapati, tidak menunggu waktu lama terdakwapun langsung ditangkap dan diamankan saat sedang bermain diwarnet keesokan harinya.
“Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau subsidair diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 362 KUHP”. Tutup JPU.
Setelah mendengar dakwaan dari JPU tersebut majelis hakim lalu memunda dan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi termasuk korban pencurian tersebut. (Fly)
×
Berita Terbaru Update